Benang Kusut Pro Bono Advokat, Pro Deo Pengadilan, dan Bantuan Hukum Pemerintah
Utama

Benang Kusut Pro Bono Advokat, Pro Deo Pengadilan, dan Bantuan Hukum Pemerintah

Sama-sama gratis dan hanya untuk orang miskin, namun beda penilaiannya.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

Mulai dari penelitian hukum, pendidikan hukum, legislasi hukum  atau pemberdayaan hukum bisa diakui sebagai bentuk pro bono. Dalam hal ini advokat pro bono dapat mengambil perannya dari hulu hingga ke hilir sepanjang hukum itu sendiri bekerja.

(Baca juga: Syarat untuk Memperoleh Bantuan Hukum).

Kedua, ada beberapa kondisi yang diusulkan tidak dapat dihitung sebagai pro bono. Misalnya memberikan bantuan hukum kepada orang lain secara gratis tanpa mengukur kondisi kemiskinan penerima atau apakah perkaranya berdampak pada kepentingan umum.

Pelayanan jasa hukum yang masih menerima imbal jasa apapun juga dianggap bukan pro bono. Apalagi jika bantuan hukum dibiayai oleh negara. Bahkan advokat yang berdonasi untuk membiayai kegiatan pro bono pun dianggap bukan sedang melakukan pro bono.

Tags:

Berita Terkait