Benang Kusut Pro Bono Advokat, Pro Deo Pengadilan, dan Bantuan Hukum Pemerintah
Utama

Benang Kusut Pro Bono Advokat, Pro Deo Pengadilan, dan Bantuan Hukum Pemerintah

Sama-sama gratis dan hanya untuk orang miskin, namun beda penilaiannya.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

Masih ada satu konsep lagi yang muncul dalam diskusi soal bantuan hukum secara gratis. Para peserta dari kalangan hakim membedakan konsep pro deo yang saat ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selain advokat dan staf Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, hadir pula Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat. “Pro deo itu membebaskan biaya perkara untuk masyarakat tidak mampu, dengan surat keterangan tidak mampu dari pejabat berwenang,” kata Syahlan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kepada hukumonline.

Lema pro deo dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia merujuk kata serapan dari bahasa latin yang berarti untuk Tuhan; dengan cuma-cuma; gratis. Perma No. 1 Tahun 2014  tersebut tidak menggunakan istilah bantuan hukum secara cuma-cuma. Namun intinya menyediakan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara gratis.

Pasal 6 Perma No.1 Tahun 2014 menyatakan seluruh biaya layanan dibebankan pada negara melalui anggaran Mahkamah Agung. Selain itu, layanan hukum tersebut ternyata tidak hanya pembebasan biaya perkara. Ada layanan posbakum yang tersedia di setiap pengadilan.

Pasal 29 Perma tersebut menyebutkan bahwa Pengadilan memberikan imbal jasa untuk advokat yang bekerja di posbakum. Tugasnya adalah memberikan informasi, konsultasi, dan nasehat hukum. Termasuk pula pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan masyarakat tidak mampu  dalam berperkara.

Mengacu pengaturan tersebut, ternyata advokat pun terlibat dalam membantu masyarakat tidak mampu yang sedang berperkara di pengadilan lewat posbakum. Hanya saja mereka mendapatkan imbal jasa yang dibayarkan oleh pengadilan dari anggaran Mahkamah Agung.

Draft panduan pro bono yang didiskusikan berusaha mengusulkan secara jelas kriteria pro bono yang dilakukan advokat. Pertama, aktivitas pro bono meliputi seluruh wilayah kegiatan pelayanan hukum. Artinya tidak terbatas pada mewakili kepentingan klien dalam proses peradilan, tetapi meliputi seluruh urusan hukum bekerja.

Tags:

Berita Terkait