Beri Pembekalan pada 452 Advokat, Otto Hasibuan Tegaskan Hak Imunitas Advokat
Terbaru

Beri Pembekalan pada 452 Advokat, Otto Hasibuan Tegaskan Hak Imunitas Advokat

Pembekalan diberikan agar para advokat Peradi dapat menjadi advokat berkualitas dan memiliki kesamaan pandangan mengenai profesi advokat.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 5 Menit
Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan dalam Pengangkatan dan Pembekalan Advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (25/8). Foto: istimewa.
Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan dalam Pengangkatan dan Pembekalan Advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (25/8). Foto: istimewa.

Di hadapan 452 peserta yang baru diangkat sebagai advokat Peradi, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. menyampaikan pemahaman tentang hak imunitas advokat dalam Pengangkatan dan Pembekalan Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di Ballroom Grand Slipi Convention Hall, Jakarta Barat, Jumat (25/8). Pembekalan diberikan agar para advokat Peradi dapat menjadi advokat berkualitas dan memiliki kesamaan pandangan mengenai profesi advokat.

 

"Dengan adanya  pembekalan, mereka bisa memahami hal yang saya sampaikan. Mereka juga bisa menjadi advokat yang betul-betul berkualitas." ujar Otto Hasibuan di Jakarta.

 

Hak imunitas pun menjadi pintu masuk penjelasan fenomena advokat yang dijadikan saksi, tersangka, bahkan digeledah kantornya oleh pihak penyidik kepolisian.  "Memang akhir-akhir ini muncul kembali. Kenapa saya bilang muncul kembali? Karena ini memang pernah muncul sepuluh tahun yang lalu ketika UU Advokat diundangkan. Di sana ada hak imunitas di Pasal 16 yang mengatakan bahwa advokat itu tidak bisa dituntut baik perdata maupun pidana ketika  menjalankan tugas profesinya,” kata Otto.

 

Dahulu, lanjut Otto, hal tersebut terselesaikan karena ada MoU dengan Kapolri. Namun, karena sudah berakhir, banyak penyidik baru yang tidak memahami peran dan hak imunitas advokat. Saat ini, masih ada pula anggapan bahwa hak imunitas menyangkut kekebalan seorang advokat. Padahal, definisinya tidak seperti itu.

 

“Dikatakan bahwa advokat itu tidak bisa dituntut baik perdata maupun pidana dalam menjalankan tugasnya, di dalam maupun luar pengadilan, kalau dilaksanakan dengan iktikad baik. Sebab, kalau dituntut dalam membela keadilan, dia akan takut. Jadi, semua tidak akan ada yang membela klien. Oleh karena itu, negara memberikan kewenangan hak kepada advokat untuk tidak bisa dituntut baik perdata maupun pidana di dalam maupun di luar pengadilan. Maka diberikan hak imunitas," Otto menambahkan.

 

Kendati sudah diberikan hak imunitas, Otto menegaskan para advokat harus menjaga dan tidak menyalahgunakan hak tersebut. Iktikad baik diperlukan. Advokat yang misalnya, menyiarkan kabar bohong atau menghina orang lain, tentu dapat dipersoalkan.

 

Ke depan, DPN Peradi sebagai organisasi advokat terbesar di Indonesia, akan kembali melakukan komunikasi dengan Kapolri guna membahas kesepahaman mengenai hubungan antara advokat dengan pihak penyidik.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait