Ini Respons Peradi atas Rekomendasi Penelitian ICJR tentang Organisasi Advokat
Pojok PERADI

Ini Respons Peradi atas Rekomendasi Penelitian ICJR tentang Organisasi Advokat

Organisasi advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan undang-undang. Sedangkan yang dimaksud dengan organisasi advokat adalah organisasi advokat yang didirikan berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (4) UU Advokat.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Ketua Dewan Kehormatan Pusat Peradi, Adardam Achyar dan Ketua DPN Peradi, Otto Hasibuan. Foto: istimewa.
Ketua Dewan Kehormatan Pusat Peradi, Adardam Achyar dan Ketua DPN Peradi, Otto Hasibuan. Foto: istimewa.

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) merespons laporan hasil penelitian Institute for Criminal Juctice Reform (ICJR) berjudul Menerapkan Standarisasi, Memperkuat Akuntabilitas, dan Nilai-Nilai Ideal Profesi Advokat: Studi Kelembagaan Organisasi Advokat di Indonesia” yang dirilis pada Kamis (27/7).

 

 “Rekomendasi penelitian ICJR pada halaman 50 alinea kesatu telah menafikan Peradi sebagai organisasi advokat yang sah sesuai dengan amanat Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” Ujar Ketua Dewan Kehormatan Pusat Peradi, Adardam Achyar kepada Hukumonline, Kamis (27/7).

 

Untuk diketahui, rekomendasi tersebut menyebutkan, “Ketiadaan organisasi profesi yang dapat memastikan standardisasi untuk menjamin peningkatan kualitas profesi advokat salah satunya menyebabkan advokat Indonesia belum secara optimal menjalankan perannya untuk menjamin pemenuhan hak-hak pencari keadilan yang diwakilinya.”

 

Adardam Achyar menilai, pendapat ICJR tidak objektif dan bertentangan dengan realitas yang ada. Diksi ‘ketiadaan organisasi advokat’ dalam rekomendasi penilitian ICJR, menurut Adardam seolah Peradi sebagai organisasi advokat yang lahir berdasarkan Undang-Undang Advokat tidak menjalankan kewenangannya untuk memastikan standarisasi dan menjamin peningkatan kualitas profesi advokat.

 

Dalam pandangan Adardam Achyar, secara eksistensi keberadaan Peradi sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Advokat yang menyebutkan, ‘Organisasi advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang’. Sedangkan, yang dimaksud dengan ‘organisasi advokat’ adalah organisasi advokat yang didirikan berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (4) UU Advokat.

 

Dirinya mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 014/PUU-IV/2006 yang menyebutkan, “Bahwa Pasal 32 Ayat (3) dan Ayat (4) UU Advokat sesungguhnya merupakan pasal yang sudah selesai dilaksanakan dengan telah berlalunya tenggat dua tahun dan dengan telah terbentuknya PERADI sebagai Organisasi Advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat, sehingga tidak relevan lagi untuk dipersoalkan konstitusionalitasnya. Selain itu, Pasal 32 Ayat (3) UU Advokat pernah dimohonkan pengujian kepada Mahkamah yang oleh Mahkamah dalam Putusannya Nomor 019/PUU-I/2003 telah dinyatakan ditolak.”

 

Karena Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat yang menyatakan Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat, menurut Adardam, sudah seharusnya seluruh pihak (eksekutif, legislatif, yudikatif) termasuk masyarakat luas dalam hal ini ICJRterikat dan harus mengakui bahwa Peradi adalah satu-satunya organisasi advokat.

Tags:

Berita Terkait