Peradi Tolak Konsep Multibar dengan Single Regulator Organisasi Advokat
Pojok PERADI

Peradi Tolak Konsep Multibar dengan Single Regulator Organisasi Advokat

Dewan Advokat Nasional hanya akan menyuburkan jumlah organisasi advokat. Dampaknya, organisasi advokat akan menjadi sekadar biro jasa pendidikan dan pengangkatan advokat.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ketua Dewan Kehormatan Pusat Peradi, Adardam Achyar dan Ketua DPN Peradi, Otto Hasibuan. Foto: istimewa.
Ketua Dewan Kehormatan Pusat Peradi, Adardam Achyar dan Ketua DPN Peradi, Otto Hasibuan. Foto: istimewa.

Wacana perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat kembali bergulir. Salah satu poin yang mengemuka adalah tentang usulan perubahan bentuk organisasi advokat, dari single bar menjadi multibar dengan single regulator lewat dibentuknya Dewan Advokat Nasional (DAN).

 

Topik ini menjadi salah satu rekomendasi dari penelitian Institute for Criminal Justice Reform(ICJR) yang dirilis laporannya pada Kamis (27/7). Hasil penelitian berjudul Menerapkan Standarisasi, Memperkuat Akuntabilitas, dan Nilai-Nilai Ideal Profesi Advokat: Studi Kelembagaan Organisasi Advokat di Indonesia tersebut mendapatkan respons dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai wadah tunggal organisasi advokat.

 

Ketua Dewan Kehormatan Pusat Peradi, Adardam Achyar menyebutkan, konsep multibar yang ditawarkan dalam perubahan UU Advokat dan dibentuknya Dewan Advokat Nasional hanya akan menambah persoalan advokat dan organisasinya serta mencederai kemandirian profesi advokat.

 

Menurut Adardam Achyar, konsep single bar dengan Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat merupakan bentuk ideal dari model organisasi advokat di Indonesia. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Advokat yang menyebutkan, ‘Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat’.

 

Dengan model single bar, akan lebih mudah untuk tercapainya standarisasi pendidikan, ujian, pengangkatan, pengawasan dan penindakan advokat dan kualitas advokat, karena dilakukan oleh satu organisasi,” ujar Adardam Achyar kepada Hukumonline, Kamis (28/7).

 

Adardam Achyar menegaskan bahwa penyebab perpecahan dan karut-marut organisasi advokat saat ini bukan karena keberadaan wadah tunggal organisasi advvokat, melainkan adanya kekecewaan sebagian kalangan yang kepentingannya tidak tercapai dari Peradi saat ini.

 

Terkait wacana Dewan Advokat Nasional sebagai single regulator, Adardam Achyar menjelaskan, selama ini Peradi telah menerapkan standarisasi, memperkuat akuntabilitas dan nilai-nilai profesi advokat secara berlanjut dan berkesinambungan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait