Berprestasi dan Wanprestasi (Bagian Pertama dari Dua Tulisan)
Kolom

Berprestasi dan Wanprestasi (Bagian Pertama dari Dua Tulisan)

Tulisan ini merupakan kelanjutan dari makalah tentang “somasi“ yang telah dimuat dalam hukumonline.

Bacaan 2 Menit

 

Apa arti “perikatan menjadi hapus“ di sini? Artinya, tidak ada hak dan kewajiban lagi dari perikatan itu (yang telah hapus). Kalau kreditur tidak punya hak tagih lagi dan debitur tidak lagi berkewajiban untuk membayar hutang, maka artinya hutang itu telah lunas.

 

Dimana hal tsb diatur? Dalam Pasal 1381 ayat 1 B.W. Di sana dikatakan, bahwa perikatan hapus karena pembayaran.

 

Jadi “membayar“ dalam Pasal 1381 B.W. adalah membayar kewajiban perikatan?

Ya, yang demikian adalah sesuai dengan judul Bab IV B.W., dalam mana Pasal 1381 B.W. termasuk, yaitu berjudul: “Tentang Hapusnya Perikatan”.

 

Kalau begitu “membayar“ adalah suatu istilah teknis hukum, yang tidak harus berupa membayar sejumlah uang? Memang benar, “membayar“ di dalam hukum tidak sama dengan menyerahkan sejumlah uang (4). Sekedar memberikan gambaran apa yang dimaksud dengan “membayar” dalam hukum, dapat dikemukakan pertimbangan Pengadilan yang pada intinya berbunyi:

Membayar, suatu istilah yang tidak boleh dikacaukan dengan menyerahkan sejumlah uang, adalah suatu pengertian hukum, yang tidak bisa ditangkap oleh pancaindera kita, dan karenanya, juga tidak bisa dikonstatir secara sah oleh notaris“. (HgH Batavia 26 Juli 1928, dimuat dalam T. 131 : 282).(5)

 

Bukankah perikatan itu isinya bermacam-macam? Apakah dalam kata  “membayar” juga termasuk memenuhi kewajiban perikatan “untuk tidak melakukan sesuatu”? Memang, yang “dibayar“ adalah kewajiban perikatan dan karena perikatan itu isinya bisa berupa (1) kewajiban untuk memberikan sesuatu, (2) untuk melakukan sesuatu dan (3) untuk tidak melakukan sesuatu (baca Pasal 1234 BW), maka kewajiban prestasi (yang harus dibayar) wujudnya adalah salah satu, atau campuran, isi perikatan seperti itu.

 

Kalau begitu, karena isi perikatan bisa bermacam-macam, maka tidak bisa dikatakan secara umum, kapan suatu perikatan telah dipenuhi dengan baik? Benar sekali, pemenuhan masing-masing jenis perikatan harus dinilai sendiri-sendiri. Karena isi perikatan pada asasnya bisa dikelompok-kelompokkan dalam tiga kelompok sebagai yang disebutkan dalam Pasal 1234 BW, maka perlu  ditinjau satu  per satu pemenuhan perikatan berdasarkan isinya. Kita untuk sementara hanya akan meninjau pemenuhan  perikatan “untuk memberikan sesuatu”.

Tags: