Berprestasi dan Wanprestasi (Bagian Pertama dari Dua Tulisan)
Kolom

Berprestasi dan Wanprestasi (Bagian Pertama dari Dua Tulisan)

Tulisan ini merupakan kelanjutan dari makalah tentang “somasi“ yang telah dimuat dalam hukumonline.

Bacaan 2 Menit

 

Pemenuhan Perikatan untuk Memberikan Sesuatu

Kita coba untuk mulai dengan meninjau, kalau isi perikatannya adalah untuk memberikan sesuatu.

 

Permasalahannya disini adalah, kalau isi perikatannya adalah untuk memberikan sesuatu, kapan dapat dikatakan debitur telah membayar kewajiban prestasinya? Kita perlu bedakan dulu, apakah prestasi yang harus diberikan berupa “benda tertentu“ atau benda “menurut jenis“.

 

Apa ada bedanya? Ada dan besar bedanya. Mari kita simak yang berikut ini. Benda menurut jenis adalah sekelompok benda yang ditentukan berdasarkan ciri-ciri umum atau ciri-ciri generik pada benda-benda yang bersangkutan. Karena itu dalam doktrin kita mengenal istilah “benda generik”. Misalnya “beras  Cianjur“, sepeda motor “Honda“, “bawang merah Brebes“. Ini semua merupakan penyebutan benda menurut jenis. Kiranya sudah bisa dibayangkan, bahwa ada banyak benda sejenis yang memenuhi ciri umum seperti itu. Dalam perjanjian jual beli barang menurut jenis, penjual bisa menyerahkan barang yang mana saja, asal dari jenis yang disepakati.

 

Jadi, kalau obyek perjanjian disepakati berdasarkan jenis barang, maka dapat kita simpulkan, bahwa bagi seorang pembeli (kreditur) tidak menjadi soal, apakah benda yang diserahkan berasal dari gudang A atau B, yang penting benda itu memenuhi ciri / kualitas umum yang telah disepakati? Benar sekali. Penjual boleh menyerahkan benda sejenis yang manapun yang ia punyai.

 

Apakah pengertian benda menurut jenis ada kaitannya dengan pembagian benda menjadi benda yang bisa diganti dan benda yang tidak bisa diganti? Ya, benar, karena dalam doktrin, benda yang dapat diganti dirumuskan sebagai benda-benda yang tidak ditentukan secara individual, tetapi ditentukan berdasarkan ciri-ciri generic (6). Benda yang ditentukan menurut jenis adalah benda yang bisa diganti dengan benda lain dari jenis yang sama. Untuk jelasnya akan dikemukakan contoh: A, setelah melihat contoh setumpuk (yang terdiri dari sekian  batang) besi beton ukuran tertentu, telah memesan 20 batang. Meskipun A telah melihat dan menilai setumpuk besi beton yang ditawarkan kepadanya, tetapi penjual tidak harus menyerahkan besi beton yang dicontohkan itu. Penjual bisa menyerahkan besi beton yang lain, dari jenis yang sama, dan dengan itu boleh diterima, debitur telah memenuhi kewajiban perikatannya. Itulah sebabnya, pada umumnya transaksi benda-benda menurut jenis (atau benda yang bisa diganti) dilakukan atas dasar jumlah satuan, ukuran panjang atau beratnya saja.

 

Jadi debitur bisa menukar obyek yang ditawarkan dengan benda sejenis dari tempat lain? Memang, penjual bisa menukar barang yang ditawarkan dengan benda yang lain dari jenis yang sama. Demikian juga kalau penjualan ditutup berdasarkan contoh (monster). Bagi pembeli yang penting bukan besi beton yang pernah ia lihat dan pegang (atau yang dicontohkan kepadanya), tetapi besi beton dari ukuran dan kualitas tertentu sebagai yang telah ditawarkan kepadanya.

 

Ada suatu contoh peristiwa yang menarik untuk dikemukakan. Seorang pedagang, A, telah membeli satu partij gula pasir dari B.  Sebelum ada penyerahan dari B, A berhasil menjual lagi gula itu kepada C, dengan janji “kalau B tidak menyerahkan gula yang dibeli oleh A (ingkar janji), maka perjanjian jual beli antara A dan C menjadi batal.” Jadi ada jual beli bersyarat. Pada waktu yang ditentukan, A tidak melever gula kepada C, sehingga C menggugat A telah wanprestasi dan menuntut ganti rugi.  A mengatakan, bahwa karena B tidak memberitahukan, dari gudang penyimpanan yang mana, B akan menyerahkan gula, maka A menganggap B tidak mau menyerahkan gula, sehingga -- sesuai dengan syarat jual beli dengan C -- jual beli itu menjadi batal. Sekedar penjelasan, gula itu pada waktu jual beli antara A dan B terjadi, berada di tempat B. Jadi penyerahan dilakukan di tempat B. Hal itu berarti ada kewajiban pada A untuk mengambil dari tempat B. Dengan kata lain, penyerahannya di gudang B. Karena pada waktu jual beli, belum ditentukan gula yang mana yang akan diserahkan, maka -- menurut versi dari A -- mestinya B wajib memberitahukan kepada A. Pengadilan berpendapat, bahwa dari sikap B, belum bisa disimpulkan, bahwa B ingkar janji dan karena benda obyek jual beli adalah benda menurut jenis (gula), maka A tetap harus memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan gula yang dibeli kepada C. Di sini tidak ada keadaan memaksa (overmacht). Kalau B belum menyerahkan gula kepada A,  A bisa mencari gula dari tempat lain untuk memenuhi kewajibannya (7).

 

Penjelasan: A berusaha untuk menghindar dari tuntutan C atas dasar wanprestasi, dengan mengemukakan, bahwa karena B tidak berprestasi, maka ia tidak bisa memenuhi kewajibannya tehadap C, d.p.l. mau mengatakan, ia menghadapi keadaan memaksa (overmacht). Namun, karena kewajiban prestasi A adalah benda menurut jenis (gula pasir), maka Pengadilan mengatakan, A tidak bisa mengemukakan overmacht, karena bukankah ia bisa mencari gula pasir dari tempat lain?

Halaman Selanjutnya:
Tags: