Bertahun Tak Notifikasi Merger, Ini 12 Transaksi Merger Terancam Denda Rp25 Milyar
Utama

Bertahun Tak Notifikasi Merger, Ini 12 Transaksi Merger Terancam Denda Rp25 Milyar

Melibatkan transaksi akuisisi oleh anak perusahaan besar hingga perusahaan Tbk.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Untuk kasus akuisisi anak usaha Bumi Resources, nilai asetnya per-2013 terhitung sebesar US$3.396.569.223, dan nilai penjualan sebesar US$3.547.424.427,-. Artinya, katanya, dapat diketahui aktivitas akuisisi anak usaha Bumi itu telah mencapai threshold. Disitu Ia menilai, tampak aktivitas perusahaan besar mengakuisisi perusahaan-perusahaan menengah, sehingga kekuatan pasarnya menjadi terkonsentrasi.

 

“KPPU sangat konsen sekarang untuk kasus-kasus merger seperti itu. apalagi perusahaan yang diakuisisi memang bukan perusahaan terafiliasi, jadi memang terlihat ada perubahan kendali diperusahaannya pasca akuisisi,” jelasnya.

 

Tak berhenti sampai di situ, di tahun 2014 Bumi Resources juga melakukan 3 transaksi akuisisi lagi tanpa melakukan notifikasi di KPPU. Pertama, akuisisi PT Bintan Mineral Resources oleh anak usaha Bumi, yakni PT Lumbung Capital pada tanggal 17 Januari 2014 lalu. Nilai transaksi diungkapkannya berkisar Rp608 milyar dan terhitung terlambat notifikasi selama 4 tahun 11 bulan semenjak berlaku efektif yuridis akuisisi.

 

Kedua, akuisisi PT MBH Minera Resources oleh PT Lumbung Capital pada 26 mei 2014 lalu. Nilai transaksi diketahui sebesar Rp729 milyar. Ketiga, masih akuisisi yang dilakukan oleh PT Lumbung Capital, yakni terhadap PT Citra Jaya Nurcahya pada 26 Mei 2014 dengan nilai transaksi Rp515 milyar.

 

Selain Bumi, katanya, ada juga kasus akuisisi yang melibatkan PT Wijaya Karya Beton (PT WIKA Beton), anak perusahaan Wijaya Karya Tbk (WIKA). PT WIKA Beton ini diketahui juga mengakuisisi perusahaan konstruksi beton , yakni PT Citra Lautan Teduh pada 5 Desember 2014 lalu. Transaksi akuisisi perusahaan ini menggunakan mata uang USD dengan total transaksi USD 23,500,000,-. Adapun nilai asset WIKA Beton pasca akuisisi (per-2014) mencapai Rp 15.915.162.000.000,- dan nilai penjualannya berkisar Rp 12.463.216.000.000,-

 

“Karena keterlambatan Notifikasi Akuisisi WIKA Beton kurang lebih 4,5 tahun, artinya juga terancam denda notifikasi maksimal yakni Rp 25 milyar,” tukasnya.

 

Kasus besar lainnya, melibatkan akuisisi PT Nusantara Infrastructure Tbk oleh PT Metro Pasific Tollways Indonesia untuk bidang infrastruktur toll. Transaksi yang dilakukan tertanggal 2 Juli 2018 itu diketahui bertujuan untuk pengembangan usaha sekaligus mendukung program infrastruktur pemerintah. Nilai transaksi dalam akuisisi ini berkisar Rp2.015.131.712.200,- dengan catatan terlambat 11 bulan melakukan notifikasi ke KPPU.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait