Selain kasus besar itu, katanya, ada juga kasus unik dengan nilai transaksi lebih kecil dari besaran denda yang dikenakan (Rp25 milyar). Yakni kasus akuisisi PT Indo Putra Khatulistiwa oleh PT Matahari Pontianak Indah Mall. Nilai transaksi pada kasus akuisisi ini diketahui hanya sebesar Rp90 juta,-.
(Baca: Wacana Pre-Merger Notification Menguat dalam Revisi UU Persaingan Usaha)
Namun mengingat nilai asset dan nilai penjualannya mencapai threshold notifikasi, akuisisi yang dilakukan pada 25 Agustus 2017 lalu itu kini turut terancam dikenakan denda keterlambatan Rp25 milyar. Lebih lengkapnya, berikut daftar 12 transaksi akuisisi yang kini dalam genggaman KPPU:
|
“Rata-rata terlambatnya 11 bulan sampai 5 tahun. Ada yang cukup lama memang, Setelah kita lakukan klarifikasi mereka baru melakukan notifikasi” ungkap Direktur Penindakan KPPU, Hadi Susanto.
Ia juga menjelaskan, penghitungan keterlambatan notifikasi dihitung 30 hari semenjak merger dan akuisisi tersebut berlaku secara efektif yuridis. Untuk badan usaha privat, perhitungan efektif yuridisnya semenjak pemberitahuan transaksi merger dan akuisisi itu ke Kemenkumham.
Biasanya pasca transaksi merger dan akuisisi, perusahaan akan melakukan perubahan AD/ART dan mendaftarkannya ke Kemenkumham. Adapun untuk Badan Usaha Publik (PT Terbuka/ PT Tbk), efektif yuridisnya merujuk semenjak pemberitahuan transaksi itu ke OJK.
Juru bicara KPPU, Guntur Syahputra Saragih menegaskan bahwa upaya penelusuran transaksi merger akuisisi yang belum dinotifikasi ke KPPU ini merupakan wujud keseriusan KPPU untuk mencegah praktik merger yang berpeluang meingkatkan posisi dominan dan bisa mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan posisi dominan itu.