Bertahun Tak Notifikasi Merger, Ini 12 Transaksi Merger Terancam Denda Rp25 Milyar
Utama

Bertahun Tak Notifikasi Merger, Ini 12 Transaksi Merger Terancam Denda Rp25 Milyar

Melibatkan transaksi akuisisi oleh anak perusahaan besar hingga perusahaan Tbk.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

“Penyisiran 12 transaksi merger yang sudah bertahun-tahun ini baru edisi awal KPPU,” tukasnya.

 

Dua belas transaksi merger yang kini dibidik KPPU itu, disebutnya merupakan peringatan awal kepada pelaku usaha yang pernah melakukan merger namun belum melakukan notifikasi. Ia mengingatkan agar pelaku usaha kedepan akan memiliki pertimbangan yang besar untuk melaporkan sendiri keterlambatannya tanpa harus menunggu diringkus oleh KPPU. Tak main-main, Ia bahkan menyebut KPPU kini telah mempersiapkan SDM yang cukup untuk menyisir transaksi merger yang sampai kini belum dilaporkan.

 

“Kecenderungannya sekarang perusahaan besar ini merger perusahaan-perusahaan menengah, marketnya jadi terkonsentrasi. Komisioner KPPU periode ini bertekad untuk memberi perhatian khusus dan sangat fokus mengawasi itu,” pungkasnya.

 

Tags:

Berita Terkait