Buram Potret Dua Tahun Pemerintahan Jokowi soal Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat
Berita

Buram Potret Dua Tahun Pemerintahan Jokowi soal Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat

Presiden Joko Widodo perlu memimpin langsung arah penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu lewat mekanisme yudisial dan non yudisial.

Ady Thea Dian Ahmad
Bacaan 2 Menit
Haris menilai Presiden Jokowi inkonsisten karena pernyataannya di Eropa ketika itu mau menyelesaikan semua kasus pelanggaran HAM berat. Namun setelah Wiranto menjabat sebagai Menkopolhukam, arah penyelesaian pelanggaran HAM berat fokusnya hanya kasus 1965-1966. 
Apalagi mekanisme penyelesaian yang akan digunakan Menkopolhukam melalui non yudisial. Padahal Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan diantaranya peringatan hari HAM tahun 2014 dan 2015 menyebut penyelesaian dilakukan lewat jalur yudisial dan non yudisial. 
"Masalahnya ada di Presiden Jokowi, kami menantang Presiden debat terbuka, sebenarnya apa yang diinginkan lewat sikapnya yang tidak konsisten itu. Apa yang sudah dilakukan pemerintah selama dua tahun ini dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat?" kata Haris dalam jumpa pers di Jakarta,kemarin
Haris melihat pemerintah punya modal yang cukup untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM berat masa lalu. Diantaranya, penderitaan korban, instrumen hukum memadai, dokumentasi, punya ahli dibidang HAM dan konstitusi yang menghormati HAM. Paling penting, apakah Presiden Jokowi mau menggunakan modal yang ada atau tidak, atau malah tidak mengerti bagaimana menggunakannya? 
Mantan Jaksa Agung, Marzuki Darusman, mengatakan perkara pelanggaran HAM berat masa lalu sudah mangkrak bertahun-tahun. 
Sampai saat ini penyelesaiannya belum ada kemajuan. Persoalan ini jangan menjadi siklus yang tidak pernah berakhir walau pemerintahan silih berganti. 
Tidak selesainya masalah ini berdampak buruk bagi Indonesia ke depan karena selalu dibayang-bayangi sejarah kelam yang belum diselesaikan. 
Halaman Selanjutnya:
Tags: