Buram Potret Dua Tahun Pemerintahan Jokowi soal Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat
Berita

Buram Potret Dua Tahun Pemerintahan Jokowi soal Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat

Presiden Joko Widodo perlu memimpin langsung arah penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu lewat mekanisme yudisial dan non yudisial.

Ady Thea Dian Ahmad
Bacaan 2 Menit
Setelah pergantian kabinet, penyelesaian pelanggaran HAM berat itu diambil alih Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan.Dengan dorongan pemerintah, Simposium 1965 diselenggarakan di ibu kota. Haris mencatat saat simposium itu digelar Presiden Jokowi dalam lawatan ke Eropa dan disana dia menyebut kasus pelanggaran HAM berat yang diselesaikan bukan hanya 1965-1966. Setelah Menkopolhukam dijabat Wiranto, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat hanya melanjutkan hasil Simposium 1965. Menurut Haris penunjukan Wiranto sebagai Menkopolhukam sangat aneh, karena mantan Menhankam/Pangab era Soeharto itu dinilainya banyak tersangkut kasus pelanggaran HAM berat. Peristiwa Mei 1998 dan tragedi Semanggi 1 dan 2 adalah sejumput diantaranya.Haris menilai Presiden Jokowi inkonsisten karena pernyataannya di Eropa ketika itu mau menyelesaikan semua kasus pelanggaran HAM berat. Namun setelah Wiranto menjabat sebagai Menkopolhukam, arah penyelesaian pelanggaran HAM berat fokusnya hanya kasus 1965-1966. Apalagi mekanisme penyelesaian yang akan digunakan Menkopolhukam melalui non yudisial. Padahal Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan diantaranya peringatan hari HAM tahun 2014 dan 2015 menyebut penyelesaian dilakukan lewat jalur yudisial dan non yudisial. "Masalahnya ada di Presiden Jokowi, kami menantang Presiden debat terbuka, sebenarnya apa yang diinginkan lewat sikapnya yang tidak konsisten itu. Apa yang sudah dilakukan pemerintah selama dua tahun ini dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat?" kata Haris dalam jumpa pers di Jakarta,kemarinHaris melihat pemerintah punya modal yang cukup untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM berat masa lalu. Diantaranya, penderitaan korban, instrumen hukum memadai, dokumentasi, punya ahli dibidang HAM dan konstitusi yang menghormati HAM. Paling penting, apakah Presiden Jokowi mau menggunakan modal yang ada atau tidak, atau malah tidak mengerti bagaimana menggunakannya? 
Halaman Selanjutnya:
Tags: