Buram Potret Dua Tahun Pemerintahan Jokowi soal Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat
Berita

Buram Potret Dua Tahun Pemerintahan Jokowi soal Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat

Presiden Joko Widodo perlu memimpin langsung arah penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu lewat mekanisme yudisial dan non yudisial.

Ady Thea Dian Ahmad
Bacaan 2 Menit
Marzuki yakin jika masalah ini tidak diselesaikan dan ketidakadilan terus dibiarkan, akan menyulut kekerasan baru seperti konflik di masyarakat dan terorisme. 
Marzuki mengingatkan pemerintah untuk tidak mengambil keputusan sepihak dalam menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM berat masa lalu misalnya hanya melalui mekanisme non yudisial. Pemerintah perlu merumuskan itu secara terbuka dan kebijakannya bersifat nasional. 
"Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dengan cara sepihak yang diumumkan Menkopolhukam itu tidak produktif. Ada PR yang belum selesai terhadap Wiranto saat menjabat Menhankam/Pangab diantaranya peristiwa Mei 1998, bisakah ini diselesaikan Wiranto? " ujarnya. 



Bulan ini, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berjalan dua tahun. Namun, proses penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu sebagaimana tertuang dalam Nawacita mandek. Nyaris tak ada perubahan. Koordinator KontraS Haris Azhar mengatakan proses penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu yang dikerjakan pemerintah sejak dua tahun ini tidak mengalami perubahan signifikan. Bahkan cenderung tidak konsisten. Haris mencatat di awal masa pemerintahan, Jaksa Agung ditunjuk untuk memulai proses penyelesaian itu. Padahal, peran Jaksa Agung sebagai bagian dari sistem peradilan, bukan menginisiasi terbitnya kebijakan politik hukum. Akibatnya, Jaksa Agung sibuk mewacanakan politik hukum daripada menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM terhadap berbagai kasus pelanggaran HAM berat. 
Tags: