Calon-calon Hakim MK Ini Dapat "Restu" Para Mantan Ketua MK
Utama

Calon-calon Hakim MK Ini Dapat "Restu" Para Mantan Ketua MK

Tiga mantan Ketua MK muncul sebagai referensi terkait sosok beberapa kandidat perempuan calon Hakim MK. Ketiganya setuju jika kandidat perempuan yang memenuhi kualifikasi lebih diprioritaskan.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Hesti pernah menjadi Anggota Komnas HAM Periode 2007-2012 dengan posisi Wakil Ketua Komnas HAM 2007-2010. Ia pernah terlibat dalam pembahasan amandemen UUD 1945 di tahun 1999 saat ikut menyusun naskah akademis rencana amandemen yang disiapkan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Hesti aktif terlibat dalam berbagai RUU yang mengadvokasi diskriminasi perempuan, ras, dan etnis. Selain aktif di asosiasi dosen, saat ini Hesti adalah Direktur Jimly School of Law and Government di Surabaya.

 

UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi jo. UU No.8 Tahun 2011 jo. UU No.4 Tahun 2014 (UU Mahkamah Konstitusi)

Pasal 15

  1. Hakim konstitusi harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;

b. adil; dan

c. negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.

  1. Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat:

a. warga negara Indonesia;

b. berijazah doktor dengan dasar sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;

c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;

d. berusia paling rendah 47 (empat puluh tujuh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan;

e. mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan kewajiban;

f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah

memperoleh kekuatan hukum tetap;

g. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;

h. mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 (lima belas) tahun; dan

i. tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 7 (tujuh) tahun sebelum diajukan sebagai calon hakim konstitusi

Pasal 18

    1. Hakim konstitusi diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden, untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
    2. Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak pengajuan calon diterima Presiden.
Tags:

Berita Terkait