Sejarah advokat Indonesia dimulai ketika masa kolonial Belanda. Pada saat itu jumlahnya sangat sedikit. Mereka tidak bergabung dalam organisasi advokat, tetapi di kota-kota besar ada perkumpulan yang dikenal sebagai Balie van Advocaten yang anggotanya didominasi oleh advokat Belanda. Balie van Advocaten ini kemudian menjelma menjadi Persatuan Advokat Indonesia (PAI) pada 14 Maret 1963, yang merupakan embrio dari Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN).
Sesaat setelah itu, banyak dijumpai advokat senior ternama yang sukses dan eksis menjalankan bisnis jasa hukum di law firm. Usaha law firm tersebut tetap ada karena diteruskan oleh putra/putrinya.
Sebut saja law firm tertua yang ada di Surabaya yaitu Markus Sajogo & Associate (MS&A) yang didirikan pada tahun 1967, hingga kini terus eksis di dunia law firm karena diteruskan legacy-nya oleh sang putra yaitu E.L Sajogo yang merupakan Managing Partner Markus Sajogo & Associates (MS&A).
E.L. Sajogo mengatakan meneruskan kantor hukum MS&A bukan karena Markus Sajogo adalah ayahnya, tetapi lebih karena sosok beliau seorang advokat yang memiliki track record yang baik.
Baca Juga:
- Sejarah Markus Sajogo & Associates, Law Firm Tertua di Surabaya
- ABA Bentuk AI Task Force, Bakal Kaji Dampak AI Terhadap Praktik Hukum
- Law Firm Ini Klaim Jadi yang Pertama Gunakan Generative AI
“Saya tidak melihat Markus Sajogo sebagai orang tua saya kalau di law firm, melihatnya ya sebagai advokat. Saya tidak setuju jika dikatakan bekerja di law firm milik orang tua karena dia ayah saya yang punya law firm, tapi saya melihat sosok beliau. saya nggak melihat hanya karena ayah saya maka saya meneruskan. Tetapi, saya meneruskan Markus Sajogo sebagai advokat. Kenapa saya mengikuti dia? karena saya ingin mengikuti jejak dan track recordnya yang baik, itu yang mau saya teruskan,” ungkapnya kepada Hukumonline.
Dalam menjalankan MS&A, E.L. Sajogo tidak meneruskan apa yang dilakukan mendiang Markus Sajogo seratus persen karena jalur yang ditempuhnya berbeda dengan Markus Sajogo.