Corporate Counsel Harus Awasi Standar Pengolahan Data di Perusahaan
Pojok PERADI

Corporate Counsel Harus Awasi Standar Pengolahan Data di Perusahaan

Agar perusahaan tak terjerat masalah perlindungan data pribadi.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Tentu saja in house counsel tidak perlu sampai tahu seluruhnya dari cara kerja teknologi tersebut. Setidaknya berbagai konsep dan istilah teknologi yang akan berkaitan dengan hak dan kewajiban perlindungan data harus dipahami.

 

“Terutama bagi perusahaan teknologi, misalnya harus tahu apa itu sistem penyimpanan data cloud, apakah anda kira benar-benar di ‘awan’ atau ada di suatu tempat yang bisa dilihat?” Kosasih memberi contoh.

 

  1. Identifikasi data yang dikelola perusahaan

In house counsel harus mengawasi pengelolaan data dalam rangka menjaga kepentingan bisnis perusahaan dan hak pemilik data. “Perlu seimbang dalam menjaga hak dari subjek data dan hak perusahaan itu sendiri,” Kosasih mengingatkan.

 

Ia memberi contoh sederhana pada kasus pengumpulan data pribadi pengguna layanan pinjaman dana lewat teknologi finansial. Sangat tidak masuk akal jika harus memenuhi permohonan penghapusan data pribadi pengguna layanan, padahal masih ada pinjaman yang belum dilunasi. Itu sebabnya sangat perlu bagi in house counsel membantu identifikasi jenis data yang dikelola perusahaan.

 

(Baca: PERADI Bersama IBA Gelar Konferensi Internasional di Bali)

 

Berbagai data pribadi harus diperlakukan secara berbeda dengan jenis data biasa. Bukan hanya data pribadi para klien perusahaan, namun juga data pribadi para pegawai perusahaan menjadi subjek yang harus dilindungi dengan benar.

 

“Perusahaan pasti mengumpulkan data pribadi pegawainya, itu pun termasuk yang harus dilindungi,” Kosasih mengingatkan.

 

  1. Miliki standar internal pengolahan data perusahaan

Menurut Kosasih, kebijakan internal perlindungan data pribadi juga penting. Berbagai konsep dalam GDPR dan hukum perlindungan data pribadi yang berlaku harus diwujudkan pada kebijakan internal perusahaan.

Tags:

Berita Terkait