DPR Bakal Mulai Membahas RUU Ibu Kota Negara
Terbaru

DPR Bakal Mulai Membahas RUU Ibu Kota Negara

RUU IKN ini memuat 9 bab dengan 34 pasal.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Perwakilan pemerintah menyerahkan Surpres RUU IKN kepada pimpinan DPR, Rabu (29/9/2021). Foto: RFQ
Perwakilan pemerintah menyerahkan Surpres RUU IKN kepada pimpinan DPR, Rabu (29/9/2021). Foto: RFQ

Pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin bulat inginmewujudkan perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim). Hal ini terlihat dari Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang bakal menjadi payung hukum perpindahan ibu kota baru tersebut. Pemerintah resmi menyodorkan surat presiden (Surpres) melalui kementerian yang ditunjuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU dengan DPR nantinya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan RUU IKN menjadi terobosan untuk mengatasi berbagai persoalan. Nantinya, IKN di Kaltim tak hanya menjadi kantor pemerintahan, tapi pula menjadi motor kemajuan bagi bangsa Indonesia ke depannya. Pemerintah optimis dengan rencana yang sudah dibangun tersebut.

“Bakal menjadi kota masa depan, kota yang bisa menjadi magnet bagi para talenta hebat dan sekaligus menjadi engine, menjadi motor, menjadi katalis kemajuan Indonesia,” ujar Praktikno usai menyerahkan secara resmi Supres RUU IKN ke DPR di Komplek Parlemen, Rabu (29/9/2021). (Baca Juga: Beragam Hal yang Harus Dipersiapkan dalam Pemindahan Ibukota)

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Pembangunan Nasional (Bapennas), Suharso Manoarfa melanjutkan mewujudkan IKN di Kaltim tetap mengedepankan dampak perubahan iklim dan pelestarian ekosistem lingkungan hidup. “IKN dibangun dengan perhitungan cermat serta memberikan dampak positif bagi lingkungan hidup dan ekosistem kehidupan, sosial, budaya, ekonomi dan tata kelola pemerintahan,” kata dia.

Selain itu, kata Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan  (PPP) itu, IKN bakal memberi peluang inovasi di banyak sector terutama sektor pertumbuhan perekonomian. Termasuk memfasilitasi beragam budaya yang terdapat di Indonesia. Dalam sektor tata kelola pemerintah, IKN bakal mencerminkan pemerintahan yang efektif dan terbuka dalam pelayanan publik.

Sementara Ketua DPR Puan Maharani mengatakan setelah menerima secara resmi Supres, maka pembahasan RUU IKN bakal dimulai. RUU tersebut terdiri dari 9 bab dan memuat 34 pasal. RUU IKN mengatur soal isi dari IKN, bentuk organisasi, pengeloaan, hingga tahap-tahap pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara beserta pembiayaannya.

Dia mengatakan DPR sejalan dengan pemerintah tentang perlunya pemindahan IKN yang sudah direncanakan cukup lama. Namun rencana yang lama sudah direncanakan itu bakal diwujudkan di era Pemerintahan Jokowi. “Apakah pernah ada negara yang memindahkan ibu kotanya? Banyak,” ujarnya.

Menurut Puan, Presiden Soekarno pun pernah menggagas pemikiran pemindahan IKN. Dia berharap rencana tersebut harus disosialisasikan ke publik. Termasuk persiapan matang terkait pembangunan IKN. Seperti aspek regulasi hingga hal teknis yang perlu dikoordinasikan dengan DPR secara matang.

Sosialisasi secara komprehensif harus dilakukan secara masif ke publik tentang perlunya pemindahan IKN dari aspek ekonomi, social, dan efektivitas pemerintahan. Termasuk mensosialisasikan tahapan-tahapannya dan skema pembiayaannya. “Kami akan melaksanakan proses tersebut melalui mekanisme yang ada pada waktu yang akan kami sepakati dalam rapat pimpinan,” lanjutnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu memastikan dalam pembahasan RUU IKN bakal mempertimbangkan masukan dan aspirasi dari masyarakat terkait rencana pemindahan IKN melalui RUU IKN. Dia berharap RUU IKN dapat memenuhi kebutuhan dalam mewujudkan bentuk IKN  yang ideal dari semua sisi dan pertimbangan yang ada.

“RUU IKN nantinya harus bisa dilengkapi dengan peraturan turunannya yang lebih komprehensif yang pembicaraannya akan melibatkan banyak pihak. Bukan hanya pemerintah dan DPR, tapi juga semua elemen bangsa bisa memberi masukan,” ujarnya.

“Kemudian siapa yang mengelola atau memimpin ibu kota tersebut. Apakah pemimpin yang sama atau bentuknya berbeda nanti akan dibahas termasuk mengenai struktur organisasinya.”

Mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) itu  mengingatkan perlunya persiapan dan pembahasan mengenai pemindahan lembaga negara dan perwakilan negara asing. Ia memberi contoh keberadaan gedung DPR yang harus tetap memiliki nilai guna jika nantinya pusat pemerintahan berpindah.

Puan pun menyinggung soal tata ruang dan lingkungan hidup di kawasan IKN baru. Meski pemerintah sudah mengkaji hal tersebut, Puan meminta agar dalam mengambil keputusan, pemerintah mempertimbangkan banyak aspek. “Karena ini menjadi kerja yang perlu gotong royong, maka harus jadi hal yang perlu menjadi titik fokus dari pemerintah dalam rencana pemindahan Ibu Kota Negara,” katanya.

Tags:

Berita Terkait