Empat Catatan Penegakan Hukum dan HAM untuk Tahun 2021
Berita

Empat Catatan Penegakan Hukum dan HAM untuk Tahun 2021

Mulai dari penanganan pandemi Covid-19 yang lebih optimal, reformasi Polri, reformasi TNI, dan penyelesaian konflik yang memberi rasa aman dan kesejahteraan di Papua.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Ketiga, reformasi TNI masih menyisakan sejumlah hal penting, salah satunya revisi UU No.31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Saat ini anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum masih diproses di peradilan militer. Padahal Pasal 65 ayat (2) UU No.34 Tahun 2004 memerintahkan prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan UU.

Feri juga menyoroti rancangan Perpres Tugas TNI Dalam Mengatasi Aksi Terorisme. Rancangan Perpres ini memberikan kewenangan TNI yang melampui ketentuan UU Tindak Pidana Terorisme dan UU TNI. Dalam menyusun Perpres tersebut, pemerintah harus melihat secara cermat ketentuan hukum yang ada serta menerima masukan masyarakat. Tantangan yang tak kalah penting yakni menjaga profesionalitas TNI dan kepatuhan hukum, serta tidak melanggar HAM.

“Masalah-masalah tersebut harus menjadi prioritas institusi TNI, dan menjadi agenda utama Panglima TNI serta seluruh pemangku kepentingan,” kata dia.

Keempat, konflik di Papua yang berujung kekerasan dan pelanggaran HAM baik sipol dan ekosob. Feri menilai berbagai upaya yang ditempu pemerintah melalui pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan belum mampu memberikan kondisi yang lebih baik di Papua. Pemerintah perlu mengambil keputusan yang tepat untuk menyelesaikan persoalan secara bermartabat untuk mengakhiri konflik kekerasan, memberi rasa aman, dan kesejahteraan di Papua.

Bagi Feri, membangun HAM harus dimulai dengan nurani dan logika yang sehat dengan saling menghormati dan menghargai satu sama lain, mematuhi hukum, dan menjalankan kewajiban. Konstitusi tegas mengamanatkan setiap orang wajib menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Menurutnya, kebebasan dalam konteks HAM harus digunakan secara baik untuk kemajuan masyarakat dan negara. Tujuannya mencapai cita-cita negara yang mensejahterakan dan membahagiakan. Kemudahan yang disediakan teknologi informasi jangan disalahgunakan untuk melakukan kejahatan, menyebar permusuhan, kebencian, manipulasi, hoax, fitnah, dan menyerang integritas manusia.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menegaskan kembali arahan Presiden Joko Widodo yang menyatakan agar pemerintah pusat dan daerah terus mengupayakan HAM dalam keadaan apapun. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Festival HAM 2020 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (17/12/2020). Moeldoko melanjutkan pandemi Covid-19 telah mengubah semua aspek kehidupan, tapi jangan sampai mempengaruhi perlindungan dan pemenuhan HAM secara substantif.

“Festival HAM 2020 dapat menjadi momentum bagi semua pihak untuk mengutamakan dan menjalankan prinsip HAM secara proaktif. Festival HAM juga dapat menjadi forum untuk memetakan persoalan perlindungan HAM yang luput dari perhatian dan dapat ditemukan solusinya,” kata Moledoko dalam keterangannya, Jumat (18/12/2020).

Tags:

Berita Terkait