Genosida dan Kompleksitas Mengadilinya
Kolom

Genosida dan Kompleksitas Mengadilinya

Cara sederhana untuk melihat niat genosida dari Israel ini adalah dengan memeriksa actus reus kejahatan.

Bacaan 6 Menit

Kesulitan kelima adalah lemahnya posisi hukum internasional dibandingkan dengan politik internasional dan hukum nasional. Hikmahanto Juwana (hukumonline.com, 14 Juni 2023) menyebutkan bahwa basis hukum internasional masih soal siapa yang kuat dia yang menang. Keinginan banyak orang agar hukum internasional harus punya “gigi” supaya lebih kuat ternyata tidak bisa terpenuhi. Sifat alami dari hukum internasional masih berbasis pada kesepakatan antarnegara. Sifatnya tidak hirarkis dan dalam masyarakat internasional tidak ada lembaga yang lebih tinggi daripada (kedaulatan) negara. Suatu negara dalam konteks hukum internasional memang memegang satu suara, misalnya dalam Majelis Umum PBB. Faktanya, suara yang dimiliki suatu negara adidaya dengan negara lainnya jelas akan berbeda. Oleh karena itu, berlaku hukum rimba yaitu siapa yang kuat dia yang menang

Kesulitan keenam adalah kendala geografis. Pemenuhan prosedur peradilan, tidak kooperatifnya negara asal pelaku/tersangka pelaku, dan tantangan kelembagaan serta perbedaan sistem hukum.

Richard Decker dan Elise Keppler (2004) menyebutkan bahwa penuntutan kejahatan HAM yang serius—terlepas apakah kasusnya diadili di pengadilan nasional atau internasional—adalah sebuah proses yang kompleks dan mahal. Kasus-kasus seperti ini memerlukan strategi penuntutan yang canggih. Pengadilan harus mematuhi standar HAM internasional untuk memastikan legitimasi dan kredibilitasnya.

Kasus-kasus yang dibawa ke pengadilan pidana internasional sering kali diadili jauh dari tempat kejadian perkara sehingga kurang dapat diakses oleh para korban. Acapkali negara tempat kejahatan terjadi malah melindungi tersangka pelaku genosida, menentang penuntutan, menolak kerja sama, bahkan mempersulit perolehan barang bukti (Decker & Keppler, 2004).

Pengadilan pidana internasional juga menghadapi tantangan kelembagaan yang unik. Menyatukan hakim, jaksa, dan personel pengadilan lainnya dari latar belakang dan budaya hukum yang berbeda sangat tidak mudah. Mendamaikan tradisi civil law dan common law yang dipahami para hakim dari negara berbeda menjadi tantangan tersendiri (Decker & Keppler, 2004).

Genosida Israel atas Palestina

Israel telah meratifikasi Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide (Konvensi Genosida) sejak tahun 1950. Jadi, konvensi ini berlaku beserta konsekuensi hukum—baik dalam kaitannya dengan genosida yang dilakukan oleh warga negara atau terjadi di wilayahnya atau bahkan bisa terjadi di wilayah pendudukan Palestin—yang menyertainya. Kewajiban utama Israel atas dasar konvensi ini adalah tidak melakukan genosida. Israel juga bertanggung jawab mencegah dan menghukum orang yang melakukan genosida dengan memberlakukan undang-undang yang tepat dan menegakkannya (Virzana, 2024). 

Israel sebenarnya telah memiliki Undang-Undang Genosida Israel 1950 serta mengintegrasikannya ke dalam Ordonansi KUHP Israel. Telah ada kasus Eichmann di hadapan Pengadilan Distrik Yerusalem untuk genosida Pada tahun 1961-1962. Eichmann dijatuhi hukuman mati karena genosida terhadap orang Yahudi selama era holocaust Nazi. Ini berarti Israel benar-benar memiliki hukum dan kemampuan untuk menegakkan hukum tentang genosida (Virzana, 2024). 

Tags:

Berita Terkait