Genosida dan Kompleksitas Mengadilinya
Kolom

Genosida dan Kompleksitas Mengadilinya

Cara sederhana untuk melihat niat genosida dari Israel ini adalah dengan memeriksa actus reus kejahatan.

Bacaan 6 Menit

Cara sederhana untuk melihat niat genosida dari Israel ini adalah dengan memeriksa actus reus kejahatan yang dibuktikan melalui berbagai contoh. Israel telah melakukan pembunuhan sewenang-wenang dan penghancuran Gaza sejak eskalasi pada 7 Oktober 2023. Tidak ada tanda-tanda berhenti dari Israel. Netanyahu bahkan menantang bahwa kasus yang dibawa Afrika Selatan ke ICJ tidak akan menghentikannya. Sudah ada lebih dari 27 ribu korban tewas dan sekitar 66.000 korban luka-luka sampai Januari 2024. Anak-anak dan perempuan termasuk di antara korban. Israel sejak Oktober 2023 juga telah melakukan blokade atau hukuman kolektif tanpa pandang bulu terhadap seluruh penduduk Gaza, Palestina. Tidak ada makanan, air, dan listrik, serta merampas segala kebutuhan mereka. Serangan itu juga merugikan reproduksi wanita hingga banyak dari mereka meminum pil penunda menstruasi. Bayi juga telah menjadi korban dengan fasilitas minimal untuk mereka di rumah sakit (Virzana, 2024). 

Tidak salah lagi bahwa hampir semua—jika tidak semua—tindakan yang disebutkan dalam konvensi genosida terpenuhi. Israel telah membawa kehancuran pada kondisi kehidupan seluruh penduduk dengan menjatuhkan hukuman kolektif. Ini juga mempengaruhi kesehatan reproduksi perempuan dan menyerang anak-anak yang tidak bersalah.

*)Heru Susetyo, S.H., LL.M., M.Ag., Ph.D., Dosen Hukum dan HAM FHUI.

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam program Hukumonline University Solution.

Tags:

Berita Terkait