Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Terhadap Alfamart Group-Bank Sampoerna Ditolak
Berita

Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Terhadap Alfamart Group-Bank Sampoerna Ditolak

Hakim menyatakan gugatan tersebut dialamatkan pada pihak yang salah atau error in persona.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
PN Jakarta Pusat. Foto: RES
PN Jakarta Pusat. Foto: RES

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Endang Rubyanto dan Bambang Widodo terhadap PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart), PT Midi Utama Indonesia Tbk (Alfamidi) dan Bank Sahabat Sampoerna (BSS) dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta produk Tabungan Saku (Tasaku). Produk tersebut merupakan program tabungan tanpa bank yang diluncurkan Bank Sampoerna bekerja sama dengan Alfa Group sebagai tempat pembukaan akun atau rekening.

 

Dalam putusan yang dibacakan Rabu (4/9), majelis hakim yang diketuai Agustinus Setya Wahyu Triwiranto menyatakan menerima eksepsi atau keberatan dari pihak tergugat yang menyatakan gugatan tersebut dialamatkan pada pihak yang salah atau error in persona.

 

Sebab dalam perkara ini, hakim menganggap Alfamart sebagai tergugat I dan Alfamidi, tergugat II hanya bertindak sebagai agen Tasaku. Sehingga, majelis hakim menganggap Alfamart dan Alfamidi seharusnya tidak termasuk dalam pihak tergugat. Sedangkan, Bank Sampoerna, tergugat III yang menjadi pemilik produk tabungan tersebut menjadi pihak tergugat I.

 

Kuasa hukum penggugat, Daniel Alfredo menyatakan kecewa meski menerima putusan hakim. Menurutnya, dalam putusan majelis hakim belum memasuki pokok perkara gugatan. Sehingga, dia bersama prinsipal akan membahas lebih lanjut langkah hukum ke depan.

 

“Kami selaku kuasa hukum dan prinsipal kecewa. Dari fakta yang kami dapat di lapangan, Alfamart dan Alfamidi merupakan pihak yang menawarkan produk itu langsung. Sehingga itu menjadi alasan kami menjadikan mereka sebagai pihak tergugat. Langkah apa ke depan kami akan mempertimbangkan upaya hukum lebih tinggi. Yang buat kami legal dalam putusan tersebut tidak ada argumentasi mengenai pemegang hak cipta sehingga dalam tanda kutip ada pengakuan kepada klien kami,” jelas Alfredo saat dijumpai usai persidangan.

 

Secara terpisah, kuasa hukum Bank Sampoerna, Dewa Putra menyatakan program Tasaku merupakan implementasi dari program Laku Pandai Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, produk ini merupakan bentuk dukungan terhadap program OJK. Apabila terdapat kasasi dari penggugat, Dewa menyatakan pihaknya siap menerima panggilan persidangan kembali.

 

“Kami maunya pokok perkara juga dibahas dan harus dengan ulang seperti apa hasil persidangan tadi apabila telah menerima berkas (perkara) kalau ada hal-hal terlewat. Setelah itu, kami mungkin bisa memberikan rilis lebih detail,” jelas Dewa.

Tags:

Berita Terkait