Hak-hak Wanita Karier yang Telah Berkeluarga dan Support System yang Menyertainya
Terbaru

Hak-hak Wanita Karier yang Telah Berkeluarga dan Support System yang Menyertainya

Adanya Inpres No.9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional memberikan sinyal positif bahwa perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki dalam hal memperoleh hak pekerjaan.

CR-27
Bacaan 4 Menit

Saat ini telah ada Instruksi Presiden No.9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional, untuk mengatasi diskriminasi gender yang terjadi di Indonesia. Adanya Inpres ini memberikan sinyal positif bahwa perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki dalam hal memperoleh hak pekerjaan.

Inpres ini dengan jelas memaparkan perempuan berhak mendapatkan hak dan kebebasan yang sama untuk meningkatkan kesetaraan yang adil dalam proses pembangunan. Inpres ini juga bertujuan untuk menciptakan keadilan gender demi terwujudnya program pembangunan nasional dalam kehidupan bermasyarakat, berkeluarga dan bernegara.

Inpres ini juga seharusnya dapat dipahami secara penuh baik bagi laki-laki atau perempuan. Sebagai seorang suami, laki-laki tentu harus bisa menghormati keinginan dari istri yang memilih untuk bekerja. Alih-alih menentang, sebagai seorang suami seharusnya menjadi support system paling utama bagi istrinya.

“Harus adanya komunikasi aktif antara perempuan yang menginginkan untuk menjadi wanita karier dengan suami yang merupakan support system paling utama bagi istri. Perempuan harus bisa mengaktualisasikan dirinya sebagai seorang yang mandiri, salah satunya dengan cara menjadi wanita karir,” kata CoFounder AyahASI, Indra Dhuaja, di acara yang sama.

Menurutnya sebagai seorang laki-laki dan seorang suami, seorang wanita memilih untuk menjadi wanita karier sejatinya perlu dibangun sejak belia, sehingga pada saat dewasa perempuan memiliki kedewasaan yang akan menumbuhkan sikap mandiri. Sehingga, terbiasa untuk memenuhi kebutuhan pribadi yang pada akhirnya menjadi wanita karier adalah penyaluran dari cara mengaktualisasikan diri dari wanita itu sendiri.

Dari fakta tersebut, baik perempuan maupun laki-laki seharusnya tidak lagi saling beranggapan memiliki perbedaan dalam berkarier dan sudah seharusnya untuk saling mendukung satu sama lain. Sudah seharusnya laki-laki dan perempuan memiliki kesetaraan gender yang sama dalam memilih pekerjaan dan mendapatkan hak yang sama di dunia pekerjaan.

Terkait wanita karier yang telah berkeluarga, seringkali wanita menemukan kesulitan dan minim keadilan dari perusahaan yang tidak memperhatikan kebutuhan wanita karier yang juga melakoni peran sebagai ibu. Seperti cuti melahirkan yang pada faktanya banyak ditemukan pelanggaran hak bagi wanita yang belum sepenuhnya mendapatkan cuti melahirkan selama tiga bulan penuh. 

“Belum tersedianya fasilitas bagi ibu menyusui di banyak perusahaan juga turut menjadi perhatian yang sudah seharusnya diperhatikan,” kata Indra.

Pemberian ASI eksklusif kepada anak dari baru dilahirkan hingga enam bulan dan diteruskan selama usia dua tahun yang dianjurkan oleh tenaga kesehatan kini tengah digalakkan pemerintah. Pemerintah juga menerangkannya dengan jelas bahwa hak setiap ibu untuk memberikan ASI eksklusif melalui Undang-Undang No.13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, khusus pada Pasal 83 yang mengamanatkan bahwa pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.

Dari Pasal tersebut, lagi-lagi jelas tersampaikan bahwa perusahaan wajib memfasilitasi pekerja wanitanya untuk mendapatkan ASI eksklusif berupa ruang menyusui yang layak untuk ibu berkarier yang sedang dalam masa ASI eksklusif.

Tags:

Berita Terkait