Hakim PN Balikpapan Diberhentikan Sementara
Berita

Hakim PN Balikpapan Diberhentikan Sementara

MA selama ini tidak henti-hentinya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para hakim.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Kasus suap ini, menariknya Kayat bukan pelaku pasif. Ia aktif menagih uang yang sebelumnya dijanjikan seorang pengusaha bernama Sudarman melalui pengacaranya Johnson Siburian. Hal ini terjadi setelah sebulan pembacaan putusan Sudarman yang menjadi terdakwa kasus pemalsuan surat. 

 

Dalam perkara bernomor 697/Pid.B/2018/PN Bpp, Sudarman divonis lepas karena tuntutan tidak dapat diterima. Padahal penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Balikpapan yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Balipapan bernama M. Mirhan menuntut selama 5 tahun.

 

Pada 2 Mei 2019, JHS (Johnson Siburian) bertemu KYT (Kayat) di PN Balikpapan. KYT menyampaikan akan pindah tugas ke Sukoharjo, menagih janji fee dan bertanya, oleh-olehnya mana?. Sebelumnya, setelah sidang, Kayat selaku hakim bertemu dengan Johnson yang merupakan kuasa hukum Sudarman dan menawarkan bantuan dengan imbalan Rp500 juta jika ingin kliennya bebas.

 

Sudarman belum bisa memenuhi permintaan tersebut, namun ia menjanjikan akan memberi Rp500 juta jika tanahnya yang ada di Balikpapan sudah laku terjual. Untuk memberi keyakinan pada Kayat, Sudarman sampai menawarkan agar memegang sertifikat tanahnya dan akan memberlkan uang setelah tanahnya laku terjual. Namun Kayat menolak dan meminta imbalan diserahkan dalam bentuk tunai saja.

 

Pada Desember 2018, SDM (Sudarman) dltuntut pidana 5 tahun penjara, beberapa hari kemudian masih di bulan Desember 2018, SDM diputus lepas dengan tuntutan tidak dlterima. Akibat putusan tersebut, SDM dibebaskan. Sekitar sebulan setelah pembacaan putusan uang belum kunjung diserahkan. Disinilah Kayat menagih janji Sudarman melalui Johnson selaku kuasa hukumnya karena dirinya akan segera pindah tugas ke Sukoharjo. 

 

Pada 3 Mei 2019, karena sudah mendapat uang muka dari pihak pembeli tanahnya, Sudarman mengambil uang sebesar Rp250 juta di sebuah bank di Balikpapan. Dari jumlah tersebut, Rp200 juta ia masukan ke dalam kantong plastik hitam, dan Rp50 juta ia masukan ke dalam tasnya.

 

Kemudian ia menyerahkan uang Rp200 juta kepada JHS dan RIS (Rosa Isabella) untuk diberikan pada KYT di sebuah Restoran Padang. Penangkapan ini berawal saat Tim KPK mendapat informasi akan ada penyerahan uang dari Johnson ke Kayat yang diduga untuk membebaskan Sudarman dari perkara pidana dengan Dakwaan Penipuan yang disidangkan di PN Balikpapan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait