Hakim PN Balikpapan Diberhentikan Sementara
Berita

Hakim PN Balikpapan Diberhentikan Sementara

MA selama ini tidak henti-hentinya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para hakim.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Sekitar pukul 17.00 WITA Jumat, 3 Mei 2019 di halaman parkir depan PN Balikpapan, Rosa terllhat berjalan ke arah mobil milik Kayat yang diparkir di depan PN Balikpapan membawa sebuah kantong kresek plastik hitam (dua lapis) berisikan uang Rp100 juta. Saat RIS sampai di mobil dan ingin meletakkan uang tersebut mobil dalam keadaan terkunci. Kemudian Rosa menghubungi Kayat agar membuka kunci mobil. 

 

KYT diduga membuka kunci mobil dari kejauhan menggunakan remote control. Setelah mobil terbuka, JHS mendatangi RIS dan meletakkan uang dalam plastik kresek di kursi mobil silver dan kemudian satu lapis kresek hitam lain digunakan untuk membawa botol minuman bekas sambil berjalan menjauhi mobil tersebut. KPK menduga cara ini digunakan sebagai kamuflase agar seolah-olah tetap terlihat membawa kantong kresek hitam meskipun uang telah ditinggalkan di mobil KYT. 

 

Tak lama berselang, setelah Rosa dan Johnson pergi, Kayat datang ke mobilnya kemudian tim segera mengamankannya dengan barang bukti uang sebesar Rp100 juta di dalam tas kresek hitam yang ada di mobil tersebut serta uang Rp28,5 juta yang ada di tas KYT. Tim lain juga mengamankan Jhonson dan Rosa yang masih berada di lingkungan PN Balikpapan. Kemudian tim menuju rumah Sudarman di daerah Jalan Soekarno Hatta, Balikpapan. Di sana, sekitar pukul 19.00 WITA, tim mengamankan yang bersangkutan. 

 

Terkait uang Rp28,5 juta itu sendiri, Syarif melanjutkan pihaknya masih mendalami apakah masih merupakan bagian dari komitmen imbalan dalam perkara yang sama atau perkara lainnya. Setelah melakukan permintaan keterangan sebelum batas waktu 24 jam, dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan korupsi memberi atau menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara di PNi Balikpapan pada tahun 2018.

Tags:

Berita Terkait