Hatta dan Utang Budi Masyarakat Sipil
Kolom

Hatta dan Utang Budi Masyarakat Sipil

Usaha untuk mengingat perdebatan antara Soekarno-Soepomo dan Hatta ini menjadi penting saat Indonesia berada dalam momen ketika memilih untuk kritis pada kebijakan dianggap memiliki agenda politik praktis.

Bacaan 2 Menit

Ranah sektor pengujian OMS untuk memaksimalkan fungsi pelbagai lembaga negara tersebut sangat luas. Untuk isu lingkungan, Walhi menggugat Gubernur Aceh di PTUN untuk pengeluaran Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk PLTA di Kawasan Ekosistem Leuser. Sementara untuk isu kebebasan akan informasi, koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), SAFENet, ELSAM, Kontras dan YLBHI mengajukan gugatan tata usaha negara pada Pemerintah atas pemutusan hubungan internet di Papua  pada pertengahan 2019.

Untuk isu Pemilu, Perludem dan ICW melakukan pengujian materi UU tentang batas waktu narapidana bisa maju sebagai kandidat dalam pilkada. Pengaduan ke Ombudsman terakhir dilakukan oleh ICW ketika mengadukan maladministrasi kasus prakerja yang sempat kontroversial pada bulan Juli lalu. Ombudsman sendiri secara aktif mengingatkan Presiden Joko Widodo mengenai potensi permasalahan  pada individu yang memiliki rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

Untuk isu gender, Koalisi masyarakat sipil 18+ yang antara lain terdiri dari ICJR, Perhimpunan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) dan Koalisi Perempuan menggugat pasal batas usia perkawinan bagi perempuan di UU No. 1/1974 tentang Perkawinan. Sementara di isu kebebasan berserikat, Koalisi Kebebasan Berserikat bersama pada tahun 2013 menggugat UU 17/2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).

Walhi memenangkan gugatannya di PTUN dan izin Gubernur Aceh untuk penggunaan Kawasan Ekosistem Leuser itu menjadi tidak sah. Koalisi masyarakat sipil juga memenangkan gugatan mereka pada Pemerintah untuk pemblokiran internet di Papua dan Papua sehingga kebijakan Menkominfo tersebut dianggap melanggar hukum. Kemudian meski gugatan ICW dan Perludem tidak dikabulkan sepenuhnya, tapi putusan MK yang menyebutkan narapidana harus memiliki jeda waktu 5 tahun untuk bisa bertanding dalam pilkada.

Tidak selamanya gugatan masyarakat sipil berbuah kemenangan. Koalisi Kebebasan Berserikat tidak berhasil memenangkan seluruh gugatannya atas UU Ormas. Batas usia perkawinan baru berhasil dilakukan pada tahun 2019 melalui UU No. 19/2019 tentang Revisi UU Perkawinan No. 1/1974 tentang Perkawinan menjadi 19 tahun padahal uji materi sudah lewat setahun. Walhi berkali-kali mencecap kekalahan, mulai dari gugatan AMDAL atas PLTA Batang Toru hingga kontrak karya Menteri ESDM dan PT Mantimin Coal Mining di Kalsel yangi ditolak oleh PTUN. Langkah Ombudsman mengingatkan Pemerintah soal rangkap jabatan Komisaris tidak menjadikan surutnya langkah Menteri BUMN untuk tetap melanjutkan rencananya.

Titik diskusinya dalam tulisan ini adalah bukan pada kegagalan atau keberhasilan upaya dari masyarakat sipil tersebut. Melainkan bahwa buah dari pasal 28 rumusan Hatta tersebut adalah terbentuknya keseimbangan pengoreksian atas kebijakan yang dianggap merugikan melalui lembaga-lembaga yang didirikan oleh negara itu sendiri. Hal ini baru bisa kita nikmati selama kurang lebih 22 tahun dan soalnya bukan sekadar mengunjungi warisan Hatta sebagai bapak bangsa tapi untuk mengantisipasi agar nubuat Hatta tentang negara kekuasaan tidak terwujud.

Pada saat persiapan kemerdekaan kita, Hatta berargumen bahwa negara tidak boleh dibiarkan tanpa koreksi. Dalam argumennya dengan Soekarno, Hatta menyatakan bahwa “janganlah memberikan kekuasaan tidak terbatas pada negara sehingga menjadikan di atas negara baru itu suatu negara kekuasan”. Hatta bagai melihat ke masa depan bahwa tanpa jaminan hak-hak dasar untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapatnya; Negara akan menjadi pihak paling merugi karena menjalankan kekuasaannya tanpa upaya korektif dari publik. Pelembagaan hak anggota masyarakat untuk mengoreksi negara bukan hanya sekedar soal kritik, melainkan sebaik-baiknya tawaran solusi untuk mengoreksi kebijakan yang keliru.

Tags:

Berita Terkait