Hatta dan Utang Budi Masyarakat Sipil
Kolom

Hatta dan Utang Budi Masyarakat Sipil

Usaha untuk mengingat perdebatan antara Soekarno-Soepomo dan Hatta ini menjadi penting saat Indonesia berada dalam momen ketika memilih untuk kritis pada kebijakan dianggap memiliki agenda politik praktis.

Bacaan 2 Menit

Usaha untuk mengingat perdebatan antara Soekarno-Soepomo dan Hatta ini menjadi penting saat Indonesia berada dalam momen ketika memilih untuk kritis pada kebijakan dianggap memiliki agenda politik praktis. Atau setidaknya, memiliki kepentingan untuk menggerogoti agenda pembangunan. Argumen ini seolah menutup mata bahwa penerima manfaat terbesar dalam setiap usaha mengoreksi kebijakan negara adalah warganya sendiri. Apabila tindakan memblokir internet di Papua sudah dinyatakan sebagai pelanggaran hukum, di kemudian hari Pemerintah akan berpikir-pikir untuk mengeluarkan kebijakan serupa. Menggugat batas waktu tunggu bagi narapidana untuk berlaga di pilkada memberikan ruang bagi kandidat lain untuk urun tanding. Dan menggugat kepala daerah akan memberi preseden bagi kepala daerah lain untuk tidak sembrono mengeluarkan izin usaha, apalagi di kawasan ekosistem.

Usaha mengoreksi langkah negara melalui gugatan, pengaduan dan uji materi peraturan perundang-undangan sudah melampaui kritik tanpa solusi yang kerap dituduhkan ke OMS. Dalam 75 tahun usia Indonesia di bulan Agustus ini, pemahaman mengenai negara kekuasaan sebagaimana disampaikan Hatta dalam argumennya dengan Soekarno-Soepomo menjadi pengingat ke kita semua, terutama OMS. Bahwa menjalankan mandat dengan berposisi diametral pada Negara serta menggunakan lembaganya untuk mengoreksi ketika mereka salah langkah dalam merumuskan dan menjalankan kebijakannya adalah posisi yang diwariskan oleh Hatta sejak awal republik ini didirikan.

Selamat ulang tahun ke 75, Indonesia.

Catatan Penulis: Sampai tulisan ini disusun, YLBHI bersama dengan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menggugat Surat Presiden yang mengamanatkan pembahasan RUU Omnibus Cipta Kerja karena prosedur penyusunan naskah RUU tersebut yang dianggap melanggar prosedur. Saat ini juga koalisi masyarakat sipil juga sedang melakukan uji materi UU No. 19/2019 tentang Revisi UU No. 30/2002 tentang KPK yang sekarang sudah memasuki tahapan mendengarkan pendapat ahli.

*)Gita Putri Damayana adalah Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dan pengajar STHI Jentera.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait