Hendrikus Passagi: Fintech P2P Lending ‘Haram’ Bermain On Balance Sheet
Utama

Hendrikus Passagi: Fintech P2P Lending ‘Haram’ Bermain On Balance Sheet

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencabut izin penyelenggara teknologi finansial (fintech) bila terbukti melakukan on balance sheet tanpa peringatan atau teguran.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

Untuk mendalami bagaimana cara OJK menjamin industri jasa keuangan ‘ramah’ kepada fintech Peer to Peer Lending tetapi memastikan pemain existing tetap tumbuh, Hukumonline berkesempatan mewawancarai Hendrikus Passagi lebih lanjut. Dalam wawancara dengan Hukumonline akhir November 2017 di kantor OJK Menara Merdeka, Hendrikus berbicara mengenai sikap tegas OJK ketika menemukan adanya penyelenggara fintech Peer to Peer Lending bermain on balance sheet. Berikut petikan wawancaranya:

 

Bisa dijelaskan lebih jauh mengenai alasan larangan on balance sheet?

Pertama, ada potensi front runner. Kalau penyelenggara bisa memberi pinjaman melalui crowdfunding dan dia bisa ikut memberikan pinjaman, maka ada potensi sebagai pemilik informasi yang lengkap, dia (penyelenggara) akan memilih dulu daftar pinjaman yang baik-baik kemudian dia akan berikan pinjaman.

 

Sementara, daftar calon peminjam yang jelek, diserahkan ke lender yang lain. Itu namanya risiko front runner, menyalahgunakan informasi yang dimiliki. Sehingga POJK Nomor 77 Tahun 2016 jelas dia dilarang ikut bertindak sebagai pemberi pinjaman. Dia hanya boleh memfasilitasi lender dan borrower, dia tidak boleh ikut terlibat dalam kegiatan lender dan borrower. Makanya, dia dilarang menjadi borrower.

 

Kedua, mereka dilarang supaya menghindari kesan terjadi praktik shadow banking atau praktik pinjaman yang dilakukan seperti bank atau perusahaan pembiayaan. Kalau ini dibiarkan, maka kegiatan fintech Peer to Peer Lending sangat jelas mengganggu kegiatan usaha perbankan dan perusahaan pembiayaan.

 

Selama masa pendaftaran pasca POJK Nomor 77 Tahun 2016, apakah ada penyelenggara fintech yang terindikasi on balance sheet?

Kalau di OJK, kita tidak bisa bicara indikasi. Sebagai regulator, kita hanya bisa bicara ketika ada bukti. Jadi kalau misalnya, wartawan mengatakan ada perusahaan yang melakukan on balance sheet, kita dengarkan tapi tidak bisa kita jadikan satu-satunya bukti. Kita harus memanggil kemudian meminta laporan pembukuan dari akuntan publik yang ditunjuk.  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait