Hendrikus Passagi: Fintech P2P Lending ‘Haram’ Bermain On Balance Sheet
Utama

Hendrikus Passagi: Fintech P2P Lending ‘Haram’ Bermain On Balance Sheet

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencabut izin penyelenggara teknologi finansial (fintech) bila terbukti melakukan on balance sheet tanpa peringatan atau teguran.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit

 

Kalau kita berangkat dari pemikiran itu, kerja regulator jadi ringan dong. Karena akan terjadi namanya public scrutining (pengawasan dari publik). Publik ikut mengawasi, sesama pelaku industri saling melihat. Kalau ada aneh-aneh datang ke OJK.

 

Menegaskan kembali, artinya OJK benar-benar akan langsung mencabut izin ketika ada on balance sheet?

Kita ngga usah kasih peringatan, karena kalau dikasih peringatan itu penyakit. Kan Cuma dikasih SP 1 aja. Kalau saya ditanya kejam banget tidak kasih SP 1 dan SP 2, begitu berarti kalau langgar lampu merah kamu bilang ke Polisi saya jangan ditilang, kasih SP 1 pak. Segala sesuatu yang sudah ditulis jelas dan ada sanksinya di POJK Nomor 77 Tahun 2016.

 

Karena targetnya adalah menciptakan industri keuangan Peer to Peer Lending yang sehat, maka dalam setiap pelanggaran hampir dipastikan OJK tidak akan mengeluarkan surat peringatan. Langsung pencabutan. Setiap pelanggaran Pasal-Pasal dalam POJK Nomor 77 Tahun 2016 yang memang sudah dilarang, tidak ada peringatan.

 

Kalau misalnya di situ tidak ada larangan tapi ada perbuatan yang akan mengarah pada tindakan yang melanggar, itu mungkin kita kasih peringatan. Ketika mengawal regulasi itu, kita selalu berada di depan regulasi. Ketika ada kegiatan yang berpotensi melanggar, kita akan beritahu. Ini haram hukumnya kalau ada on balance sheet.

Tags:

Berita Terkait