Hendrikus Passagi: Fintech P2P Lending ‘Haram’ Bermain On Balance Sheet
Utama

Hendrikus Passagi: Fintech P2P Lending ‘Haram’ Bermain On Balance Sheet

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencabut izin penyelenggara teknologi finansial (fintech) bila terbukti melakukan on balance sheet tanpa peringatan atau teguran.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit

 

Karena kalau kita bicara indikasi atau rumor, dalam bisnis kan bersaing. Bisa dibayangkan kalau ada 26 penyelenggara fintech Peer to Peer Lending, mereka itu bersaing. Ada potensi salah satu menjelek-jelekan. Adil ngga OJK sebagai regulator mendengarkan isu-isu saling menjelekkan itu tadi? Ya tidak adil dong. Saya harus mendapatkan alat bukti sama seperti polisi harus ada yang minimal melapor, siapa yang melapor misalnya petugas pajak karena yang melapor bisanya pihak yang merugikan.

 

Nantinya, bagaimana cara penindakan yang akan dilakukan OJK?

Kita cabut izinnya.

 

Apa tidak ada peringatan dulu sebelum dilakukan pencabutan?

Kalau dari kami, setiap pelanggaran yang jelas-jelas ada larangan dalam POJK Nomor 77 Tahun 2016, tidak ada  peringatan. Masa kamu misalnya ada lampu merah, UU Lalu Lintas itu pelanggaran. Tiba-tiba kamu melanggar, lalu Polisi bilang peringatan pertama. Masa seperti itu, bagaimana logikanya, ya saya tangkap.

 

Bagaimana dengan nasib borrower dan lender-nya?

Makanya, setiap penyelenggara yang mengajukan sudah ada rencana kerja penyelesaian masalah, itu yang akan dieksekusi. Bukan berarti izin dicabut dia enak-enakan pergi, oo… tidak.

 

Kewajibannya tetap dilaksanakan sesuai dengan perjanjian awal ketika registrasi. Kalau tidak eksekusi, itu masuk ke ranah pidana, karena penipuan. Jadi kamu penyelenggara, jangan berpikir nyantai kalau dicabut izinnya. Cabut izin, jalankan kewajiban, kalau tidak kita laporkan ke polisi.

 

Bagaimana cara OJK mengawasi eksekusi pelaksanaan rencana kerja tersebut?

Sewaktu dicabut izinnya, kewajibannya kan sesuai rencana kerjanya. Izin dicabut berarti tidak bisa berusaha lagi, tetapi kewajiban dia sesuai janji ke OJK tetap ada. Ini dua peristiwa hukum yang berbeda.

 

Cabut kegiatan usaha berarti dia beku tidak bisa menambah nasabah, tapi diperjanjian penyelenggara dengan OJK mengatakan akan ini, silahkan selesaikan. Kalau tidak diselesaikan, cidera janji kan.

 

Standar apa yang harus dimuat dan sampaikan fintech dalam rencana kerja tersebut?

Nanti di masa pendaftaran ada syarat, lalu ada rencana bisnis dan penyelesaian masalah. Karena sebagai penyelenggara fintech Peer to Peer Lending, satu-satunya kepentingan yang diinginkan adalah kepastian dan kesehatan industri. Karena kalau satu jatuh, semua akan kena. Jangan karena nila setitik, rusak susu sebelanga. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait