Hukumnya Bila Perusahaan Meminta Karyawan Bekerja Saat Pelaksanaan Pemilu
Utama

Hukumnya Bila Perusahaan Meminta Karyawan Bekerja Saat Pelaksanaan Pemilu

Bila pekerja bersedia maka pekerjaan yang dilakukan masuk dalam hitungan lembur dan berhak mendapatkan upah lembur.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengusaha wajib membebaskan pekerja untuk melaksanakan hak pilihnya. Setelah hak pilih itu dilakukan, pada hari itu juga pengusaha boleh mempekerjakan pekerja hanya jika pekerja yang bersangkutan bersedia. Dalam hal pekerja bersedia, maka pekerjaan yang dilakukan pekerja masuk dalam hitungan lembur dan berhak mendapatkan upah lembur.

 

“Kalau perusahaan mempekerjakan mereka tidak membayar upah lemburnya, atau tidak menghitungnya sebagai upah lembur, maka perusahaan salah. Bisa dikenakan sanksi Pidana, ancaman hukumannya bisa kurungan maksimal 12 bulan,” jelasnya.

 

(Baca Juga: Sukseskan Pemilu, Presiden Putuskan 17 April Libur Nasional)

 

Berdasarkan penelusuran hukumonline, sanksi pidana itu diatur dalam Pasal 187 ayat (1) UU 13/2003 yang mengkategorikan tindak pidana tersebut sebagai pelanggaran. Hukumannya berupa kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta.

 

Pasal 187:

  1. Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 76, Pasal 78 ayat Pasal 79 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 85 ayat (3), dan Pasal 144, dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 

Mengingat sanksi yang diberikan adalah kurungan, lantas siapa yang harus bertanggungjawab menjalankan sanksi kurungan tersebut di perusahaan yang bersangkutan? Menurut Juanda, pihak perusahaan yang bertanggungjawab dalam hal ini adalah pengusaha atau pimpinan perusahaan atau siapa yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan tugas perusahaan, dalam hal ini direksi.

 

“Kecuali nanti direksi bisa membela diri bahwa dia tak pernah suruh itu, ia berdalih itu kelakuan HRD, kan bisa saja. Tinggal bagaimana cara dia melepaskan dirinya saja,” tukasnya.

 

Juanda menyimpulkan, dalam konteks pemilu yang diresmikan sebagai hari libur, masalah hanya akan timbul apabila, pertama pengusaha memaksa pekerja bekerja tanpa dihitung lembur; kedua, pekerja dipaksa bekerja dan akhirnya terhalang untuk menggunakan hak pilihnya. Dalam hal pelaksanaan hak pilih, perusahaan bisa mengatur jam masuk kerja karyawan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait