Hukumnya Bila Perusahaan Meminta Karyawan Bekerja Saat Pelaksanaan Pemilu
Utama

Hukumnya Bila Perusahaan Meminta Karyawan Bekerja Saat Pelaksanaan Pemilu

Bila pekerja bersedia maka pekerjaan yang dilakukan masuk dalam hitungan lembur dan berhak mendapatkan upah lembur.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

“Misal kalau jam masuk perusahaan pukul 7, mungkin orang bisa dikasih mulai masuk pukul 10, tapi pulangnya yang dilamain supaya genap waktu 7 atau 8 jam kerjanya. Nah cara demikian itu orang boleh bekerja, produksi boleh berjalan tapi hak pilih tidak terhalang serta agenda nasional (pemilu) juga tidak macet,” jelasnya.

 

Senada dengan Juanda, Dosen Hukum Ketenagakerjaan USU, Agusmidah menyebut karena ketentuan Negara menjadikan pemilu sebagai hari libur, maka ketentuan ketenagakerjaannya mengikuti ketentuan hari libur nasional.

 

Dalam keadaan darurat di mana pekerja tidak diperkenankan untuk meninggalkan tempat pekerjaan, maka hitungannya pekerja harus diberi hak upah lembur. Tapi karena konteks hari libur dalam Keppres ini adalah untuk pemilu agar warga Negara menggunakan hak pilihnya, maka perusahaan harus menerapkan kebijakan agar pekerja tetap bisa menggunakan hak pilih, sekalipun tetap bekerja.

 

“Karena tak bisa ditampik adanya perusahaan vital yang kalau dia meliburkan seluruh pekerjanya maka terjadi kemacetan atau kegaduhan publik, misalnya rumah sakit, kereta api, bandara, itu kan kalau sempat tidak masuk seluruh pekerjanya maka bisa lumpuh nih,” jelasnya.

 

Sektor vital itu yang disebutnya sulit diselaraskan untuk memenuhi ketentuan libur nasional secara serentak. Lain halnya dengan jenis pekerjaan lain yang tidak bersentuhan langsung dengan kepentingan publik atau masyarakat banyak, seperti pekerja di pabrik misalnya. “Kalau di pabrik kan bisa besok masuknya atau jam dimundurin atau diliburkan semua enggak begitu masalah,” contohnya.

 

Intinya, katanya, kalau tetap mempekerjakan pekerja di hari libur itu konsekuensinya hanya pembayaran upah lembur. Jika upah lembur tak dibayar, maka perusahaan dapat dikatakan telah melakukan pelanggaran norma. Sanksinya bisa pidana dan bisa pula perdata. “Kalau sanksi perdatanya berupa perselisihan hak, kalau pidananya pelanggaran norma terhadap hak atas upah,” tutupnya.

 

Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Parahyangan, Ida Susanti menjelaskan, pada dasarnya pekerja berhak untuk tidak bekerja guna menyalurkan aspirasi dan hak politiknya dalam Pemilu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait