Hukumnya Bila Perusahaan Meminta Karyawan Bekerja Saat Pelaksanaan Pemilu
Utama

Hukumnya Bila Perusahaan Meminta Karyawan Bekerja Saat Pelaksanaan Pemilu

Bila pekerja bersedia maka pekerjaan yang dilakukan masuk dalam hitungan lembur dan berhak mendapatkan upah lembur.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Namun bila pekerja tetap dipaksa bekerja pada hari pemilu tersebut, konsekuensinya dapat berupa, Pertama, Pekerja menjadi gagal menggunakan hak suaranya. Dalam situasi ini, merujuk Pasal 510 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberikan sanksi kepada Setiap Orang (termasuk majikan) yang dengan sengaja menyebabkan orang lain (termasuk pekerja) kehilangan hak pilihnya. Sanksinya, dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24juta.

 

Kedua, Pekerja tetap dapat menyalurkan hak suaranya, tetapi kemudian harus bekerja. Dalam situasi ini, pekerja berhak untuk mendapatkan upah lembur pada hari libur, sesuai dengan aturan Pasal 85 UU 13/2003.

 

Bagi perusahaan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan umum, Ia berpandangan seharusnya pekerjanya tetap dapat melayani kepentingan umum dengan pelayanan minimum yang layak sekalipun dalam masa pemilu. Uni Eropa bahkan telah mengatur secara jelas terkait kewajiban operasional minimal untuk perusahaan yang berkaitan dengan kepentingan umum ini bilamana pekerja mogok atau tidak masuk kerja.

 

“Standar pelayanan minimal ini yang tidak bisa dilanggar dalam situasi apapun,” tegasnya.

 

Soal sanksi bilamana perusahaan tak membayar upah lembur, Ida juga menyebut memang selain dapat dijerat pidana sesuai pasal 187 UU Ketenagakerjaan, pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi secara perdata. Khususnya bila para pihak dalam Perjanjian Kerja/Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersamanya telah mengatur pembayaran upah lembur pada hari libur, dan ternyata upah lembur itu tidak dibayarkan, maka berdasarkan pasal 1238 KUHPer bisa dianggap telah melakukan wanprestasi.

 

“Akibatnya, ia bisa dimintai membayar ganti rugi sesuai dengan pasal 1243 KUHPer,” pungkasnya.

 

Tags:

Berita Terkait