Israel Minta ICJ Tolak Permintaan Afrika Selatan atas Tindakan Sementara Lebih Lanjut
Mengadili Israel

Israel Minta ICJ Tolak Permintaan Afrika Selatan atas Tindakan Sementara Lebih Lanjut

Melihat situasi yang kian genting di Palestina, terutama dengan fenomena kelaparan dan gencarnya serangan Israel, Afrika Selatan memohon ICJ untuk memerintahkan provisional measures lebih lanjut. Namun Israel menilai ICJ seharusnya menolak permintaan itu.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Suasana persidangan di Mahkamah Internasional. Foto Ilustrasi: Foto: news.un.org
Suasana persidangan di Mahkamah Internasional. Foto Ilustrasi: Foto: news.un.org

Awal bulan Maret ini, Afrika Selatan mengajukan permintaan mendesak ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) untuk mengambil beberapa tindakan sementara lebih lanjut. Serta perubahan Putusan Mahkamah tanggal 26 Januari 2024 dan putusan tanggal 16 Februari 2024 dalam perkara Penerapan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza dalam kasus Afrika Selatan v. Israel.

“Tuduhan-tuduhan yang dibuat di dalamnya (permohonan Afrika Selatan) sangat keterlaluan dan (seharusnya) ditolak mentah-mentah. Sama seperti Permohonan Afrika Selatan yang mengajukan persidangan ini, tuduhan-tuduhan tersebut sama sekali tidak berdasar pada fakta dan hukum, menjijikkan secara moral, dan merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Genosida dan Mahkamah itu sendiri,” demikain disampaikan Israel melalui observasinya terhadap permintaan yang diajukan Afrika Selatan, Jum’at (15/3/2024).

Baca Juga:

Israel menilai pendekatan Afrika Selatan yang agresif dan tidak jujur. Mereka bahkan menyebutkan permohonan yang sebelumnya telah dilayangkan Afrika Selatan sejak akhir 2023 lalu untuk menyeret Israel ke ICJ hingga menghasilkan provisional measures yang menurutnya paling ekstrim dan menjadi upaya yang tidak dapat dipertahankan secara hukum dan moral. Sebab, mencegah Israel menggunakan hak bawaannya untuk ‘mempertahankan diri’ dan menjamin pembebasan sandera.

Meski tidak setuju dengan argumentasi dalam permohonan yang diajukan Afrika Selatan, Israel mengklaim telah terlibat dalam menjalani proses persidangan dengan serius dan dengan iktikad baik. Karenanya, mereka tetap berkomitmen untuk mematuhi kewajiban hukum internasionalnya, yang juga mencakup kewajiban yang ditentukan oleh Konvensi dan hukum humaniter internasional. Mereka juga menyatakan bersimpati dengan kesulitan yang ditimbulkan oleh situasi ini terhadap warga sipil di Jalur Gaza dan berharap masa depan yang baik bagi warga Palestina maupun Israel.

“Israel menegaskan kembali komitmen untuk bertindak sesuai dengan kewajibannya berdasarkan hukum internasional, termasuk kewajiban yang ditentukan oleh Konvensi Genosida, hukum humaniter internasional, dan kewajiban yang tercermin dalam Putusan Mahkamah tanggal 26 Januari 2024. Mengingat semua pertimbangan ini, dengan hormat disampaikan bahwa Mahkamah harus menolak untuk menerima permintaan terbaru Afrika Selatan dan tidak mengalamatkan provisional measures lebih lanjut.”

Sebagai informasi, Afrika Selatan dalam permintaan terbarunya menyatakan bahwa mereka “dipaksa untuk kembali ke Mahkamah mengingat fakta-fakta baru dan perubahan situasi di Gaza”. Ini menjadi kali kedua Afrika Selatan melayangkan permintaan untuk tindakan sementara lebih lanjut kepada ICJ setelah permintaan pertama agar Israel menghentikan serangan terhadap kota Rafah di Gaza Selatan pada bulan Februari ditolak oleh ICJ.

Permintaan kali ini diajukan khususnya setelah melihat situasi kelaparan yang meluas yang disebabkan tak terlepas oleh terus-menerusnya pelanggaran berat terhadap Konvensi Genosida yang dilakukan oleh Israel. Pelanggaran nyata yang terus dilakukan itu telah mencoreng provisional measures yang diputus oleh ICJ pada tanggal 26 Januari 2024 lalu.

Oleh karenanya, mereka meminta Mahkamah untuk kembali menerbitkan perintah tindakan sementara lebih lanjut dan/atau mengubah perintah tindakan sementara yang tercantum dalam Putusannya tertanggal 26 Januari 2024, sesuai dengan Pasal 41 Statuta Mahkamah dan Pasal 75 ayat 1 dan 3, serta Pasal 76, paragraf 1, Peraturan Mahkamah.

“Untuk segera menjamin keselamatan dan keamanan 2,3 juta warga Palestina di Gaza, termasuk lebih dari satu juta anak-anak. Afrika Selatan mendesak Mahkamah untuk melakukan hal tersebut (memberikan perintah provisional measures lebih lanjut) tanpa mengadakan sidang, mengingat situasi yang sangat mendesak (di tanah Palestina),” kata mereka.

Seperti dikutip dari Al Jazeera, lembaga bantuan menyatakan bantuan penting untuk 2,3 juta penduduk Gaza sangat dibatasi. Terlebih lagi dalam lebih dari 5 bulan, hampir 32.000 orang di Jalur Gaza telah terbunuh menurut pejabat kesehatan di Gaza. Sementara 1.139 orang tewas di Israel selatan dalam serangan Hamas pada 7 Oktober di mana Israel mulai melancarkan serangannya ke Gaza.

Sudah ada 20 orang meninggal karena kekurangan gizi dan kelaparan di Gaza seperti yang diinformasikan oleh otoritas Palestina. Mengenai masalah ini, Josep Borrell yang merupakan diplomat terkemuka Uni Eropa mengatakan kelaparan yang akan terjadi di Gaza sepenuhnya disebabkan oleh manusia sebab kelaparan digunakan sebagai senjata perang.

Tags:

Berita Terkait