Isu Monopoli dan Kepailitan di Tengah Holding BUMN Tambang
Holding BUMN Tambang

Isu Monopoli dan Kepailitan di Tengah Holding BUMN Tambang

Hilangnya status “Persero” dalam Anggaran Dasar Perseroan PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk memiliki konsekuensi hukum berupa hilangnya keistimewaan antara lain menjadi subjek yang tunduk terhadap ketentuan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit

 

“Tentunya secara hukum yang berlaku maka PT tersebut tunduk pada UUPT [UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas] dan sudah tidak tunduk dengan UU BUMN [UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara], kecuali nantinya Pemerintah mengeluarkan peraturan khusus mengenai status hukum anak-anak usaha yang sudah bukan lagi Persero tersebut,” kata Agustinus.

 

Bila melihat secara utuh bunyi Pasal 51 UU Nomor 5 Tahun 1999: “Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan Undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah”. Terdapat dua frasa penting yang menjadi kunci apakah anak usaha atau anggota Holding BUMN Industri Pertambangan diperbolehkan melakukan monopoli. Kedua frasa tersebut, yakni “diatur dengan Undang-undang” dan “dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah”.

 

(Baca Juga: BUMN Tidak Boleh Berlindung di Balik Hak Monopoli)

 

Ningrum Natasha Sirait, dkk dalam Ikhtisar Ketentuan Persaingan Usaha terbitan The Indonesia Netherlands National Legal Reform Program (NLRP) (2010), berpendapat bahwa pengertian diatur “dengan undang-undang” merupakan syarat legal dari negara untuk melakukan monopoli dan/atau pemusatan kegiatan atas barang dan jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara. Dengan demikian, praktik monopoli dan/atau pemusatan kegiatan oleh negara tersebut hanya dapat dilakukan setelah diatur terlebih dahulu dalam undang-undang (UU), bukan melalui peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang misalnya Peraturan Pemerintah (PP).

 

“Undang-undang tersebut harus mencantumkan secara jelas tujuan monopoli dan/atau pemusatan kegiatan serta mekanisme pengendalian dan pengawasan negara dalam penyelenggaraan monopoli dan/atau pemusatan kegiatan tersebut, sehingga tidak bisa mengarah pada praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat,” tulis Ningrum.

 

Sedangkan, frasa “dibentuk atau ditunjuk pemerintah”, Ningrum dari sumber yang sama, menyebutkan bahwa frasa badan atau lembaga yang ditunjuk pemerintah memiliki ruang lingkup yang luas termasuk di dalamnya adalah badan atau lembaga perdata yang tidak memilki keterkaitan dengan tugas dan fungsi negara. Yang menjadi pertanyan adalah, apakah status tiga anggota Holding BUMN Industri Pertambangan dapat dikategorikan sebagai pihak yang “dibentuk atau ditunjuk pemerintah”?

 

Ningrum menjelaskan, prosedur dan persyaratan penunjukkan badan atau lembaga yang ditunjuk pemerintah dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah sehingga tidak mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Namun, hal tersebut berlaku sepanjang BUMN ataupun badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk pemerintah tidak melimpahkan kembali hak penyelenggaraan monopolinya atau pemusatan kegiatannya baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain.

 

Dalam konteks Holding BUMN Industri Pertambangan, PT Inalum (Persero) merupakan induk holding BUMN dan berstatus sebagai BUMN. Apabila PT Inalum melimpahkan hak penyelenggaraan monopolinya atau pemusatan kegiatan baik sebagian maupun seluruhnya kepada ANTM, PTBA, ataupun TINS, dapatkah diartikan bahwa hak penyelenggaraan tersebut menjadi hilang?

Tags:

Berita Terkait