Jalan Berliku Terbentuknya Holding BUMN Tambang
Holding BUMN Tambang

Jalan Berliku Terbentuknya Holding BUMN Tambang

Rencana holding BUMN industri tambang sudah ada sejak zaman Presiden Soeharto.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Pada masa Tanri Abeng, Menteri BUMN 1998-1999, penyusunan Master Plan BUMN dimaksudkan sebagai roadmap untuk penciptaan nilai (value creation) BUMN, dengan melibatkan enam konsultan internasional, ternyata tidak dijalankan sebagai mestinya karena terjadi lebih banyak distorsi politik yang menjadi penghambat proses penciptaan nilai. Dimensi kepentingan politik dalam pengelolaan BUMN belum dapat secara tuntas dipisahkan dari kekuasaan yang memang bersumber dari kekuatan politik.

 

(Baca Juga: Antam, Bukit Asam, dan Timah Resmi ‘Lepas’ Status Persero)

 

Holding BUMN industri pertambangan menjadi ‘karya’ pertama di era pemerintahan Jokowi. Dasar hukum pembentukan holding BUMN tertuang dalam PP No.72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP No.44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.

 

Mengacu pada PP No.72 Tahun 2016, Antam, Timah dan PTBA diperlakukan setara dengan BUMN, sebab pemerintah masih memegang saham dwi warna. Ketiganya juga tetap mendapatkan penugasan pemerintah dan melakukan pelayanan umum selayaknya BUMN. Selain itu, masih mendapatkan kebijakan khusus negara atau pemerintah, termasuk dalam pengelolaan sumber daya dengan perlakuan tertentu sebagaimana diberlakukan bagi BUMN.

 

Hukumonline.com

Sumber: Kementerian BUMN

 

Sekadar catatan, pembentukan holding BUMN sebelumnya juga dilakukan terhadap PT Perkebunan Nusantara (PTPN) di 2014. PTPN III menjadi induk holding BUMN yang bergerak di bidang pengelolaan, pengolahan dan pemasaran hasil Perkebunan. Komoditi yang diusahakan adalah kelapa sawit, karet, tebu, teh, kopi, kakao, tembakau, aneka kayuan, buah-buahan dan aneka tanaman lainnya.

 

Pembentukan holding PTPN seiring diterbitkannya PP No.72 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III. Dalam website resmi PTPN III, pada 1 Oktober 2014 diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan No.468/KMK.06/2014 tentang Penetapan Nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham PTPN III. Ini juga diikuti dengan Perubahan Anggaran Dasar PTPN III sebagai perusahaan holding atas PTPN I, PTPN II, PTPN IV s.d. PTPN XIV.

 

Sebelumnya, pembentukan holding juga dilakukan pada BUMN semen dengan induknya PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. Pada 20 Desember 2012 perseroan berperan sebagai strategic holding company dan mengubah namanya dari PT Semen Gresik (Persero) Tbk. Semen Indonesia membawahi Semen Padang, Semen Gresik, dan Semen Tonasa.

 

Lebih jauh, pembentukan holding dilakukan pada BUMN pupuk. PT Pupuk Indonesia (Persero) menjadi induk holding ditandai dengan PP No.28 Tahun 1997 yang menunjuk PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) sebagai induk perusahaan (Holding Company).  PT Pupuk Indonesia (Persero) membawahi sekitar 10 anak perusahaan, di antaranya PT Petrokimia Gresik (PKG), PT Pupuk Kujang (PKC), PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT), PT Rekayasa Industri (Rekind), hingga PT Pupuk Indonesia Energi (PIE).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait