Jalan Berliku Terbentuknya Holding BUMN Tambang
Holding BUMN Tambang

Jalan Berliku Terbentuknya Holding BUMN Tambang

Rencana holding BUMN industri tambang sudah ada sejak zaman Presiden Soeharto.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Pertimbangan lainnya, PMN saham negara di BUMN kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan bentuk BUMN yang menjadi anak usaha BUMN tidak berubah menjadi Perseroan Terbatas biasa, namun tetap menjadi BUMN maka ketentuan pasal 2A ayat (6) dan ayat (7) objek HUM a quo tidak bertentangan dengan Undang-Undang.

 

Putusan MA tersebut jelas menjadi angin segar bagi pemerintah untuk mewujudkan holding BUMN industri pertambangan. Meski demikian, nada-nada ‘pesimis’ tetap ada meski MA telah memberikan putusan. Pengamat ekonomi Universitas Indonesia, Faisal Basri, misalnya. Dia mengatakan pembentukan holding BUMN seharusnya dilakukan melalui kajian mendalam, transparan dan tidak terburu-buru.

 

Menurutnya, pemerintah perlu mengambil pelajaran dari pembentukan holding industri semen, perkebunan dan pupuk. Pada holding BUMN Semen, terbukti kinerja keuangan perusahaan malah lebih buruk dibanding sebelumnya. Ada ekspansi usaha ke luar negeri namun di dalam negeri tidak begitu terjamin. Demikian juga dengan holding BUMN Perkebunan, belum ada tanda-tanda perbaikan usaha malah semakin kalah bersaing dengan perusahaan perkebunan swasta.

 

“Pengalaman sebelumnya dapat dijadikan sebagai instrospeksi bagi pemerintah jika ingin melanjutkan pembentukan holding,” kata Faisal.

 

Hal sama dikatakan Erry Riyana Hardja Pamekas, mantan Dirut PT Timah Tbk (Persero). Dia mengatakan pemerintah sebaiknya mereview dengan sungguh-sungguh rencana pembentukan holding dengan menyesuaikan sejarah BUMN itu sendiri. "Awalnya BUMN adalah hasil nasionalisasi perusahaan Belanda. Sejumlah perusahaan masuk menjadi pengawasan pemerintah karena tidak mampu ditangani swasta karena ketinggalan teknologi dan modal," ujarnya.

 

Mantan Wakil Ketua KPK ini juga menyebutkan dalam proses pembentukan Holding BUMN harus dilakukan transparan dan melalui kajian-kajian yang bisa dipertanggungjawabkan. "Perusahaan apa saja yang terlibat, bagaimana dengan pembiayaanya, dan termasuk apa target dalam jangka pendek, menengah dan jangka panjang," tegasnya.

 

Terlepas dari pendapat-pendapat di atas, pemerintah sepertinya sudah bulat untuk merealisasikan holding BUMN industri tambang. Pada 10 November 2017, Presiden Joko Widodo menandatangani PP No.47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait