Jelang Berlaku KUHP Nasional, Aturan Restorative Justice Perlu Sinkronisasi
Utama

Jelang Berlaku KUHP Nasional, Aturan Restorative Justice Perlu Sinkronisasi

Pengaturan restoratif justice masih tersebar di masing-masing lembaga penegak hukum yakni Kejaksaan, Kepolisian, dan Mahkamah Agung. Pemerintah menyiapkan RPP Restorativve Justice.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Webinar bertema Diseminasi Hasil Penelitian Asesmen Peraturan Internal Lembaga Penegak Hukum tentang Keadilan Restoratif Terhadap KUHP 2023 yang diselenggarakan IJRS, Selasa (26/3/2024). Foto: Tangkapan layar youtube
Webinar bertema Diseminasi Hasil Penelitian Asesmen Peraturan Internal Lembaga Penegak Hukum tentang Keadilan Restoratif Terhadap KUHP 2023 yang diselenggarakan IJRS, Selasa (26/3/2024). Foto: Tangkapan layar youtube

Indonesia mengukir sejarah pembaruan hukum pidana setelah berhasil menerbitkan UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan yang menggantikan Wetboek Van Strafrecht alias KUHP warisan kolonial Belanda itu, bakal berlaku

3 tahun sejak diundangkan yakni 2 Januari 2026 mendatang dan menjadi KUHP Nasional. Lembaga penegak hukum perlu melakukan persiapan matang menyambut berlakunya KUHP Nasional. Misalnya, menyesuaikan peraturan internal dengan ketentuan UU 1/2023.

Pendekatan pidana yang jadi tren beberapa waktu terakhir adalah penyelesaian perkara menggunakan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Selama ini belum ada UU yang khusus mengatur mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan termasuk melalui keadilan restoratif.

Masing-masing lembaga penegak hukum menerbitkan aturan yang mengatur praktik keadilan restoratif yakni Peraturan Kejaksaan (Perja) No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasaran Keadilan Restoratif. Kemudian, Pedoman Jaksa Agung No.18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan perkara Tindak Pidana Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Ada juga Peraturan Kepolisian (Perpol) No.8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Terbaru, Mahkamah Agung merancang Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca juga:

Peneliti Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Aisyah Assyifa, mengatakan restorative justice merupakan pendekatan baru dalam pidana di Indonesia. Ketentuan itu mestinya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tapi praktiknya tersebar dalam peraturan internal di berbagai lembaga penegak hukum.

Tags: