Kejaksaan Anggap Prosedur Pelelangan Gula Selundupan Sah
Berita

Kejaksaan Anggap Prosedur Pelelangan Gula Selundupan Sah

Jaksa Agung tidak akan mempersoalkan siapapun pemenang lelang gula ilegal. Yang penting, pelelangan tersebut sudah sesuai prosedur yang berlaku. Tetapi ada kecualinya.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Kejaksaan Anggap Prosedur Pelelangan Gula Selundupan Sah
Hukumonline

 

Perkara pidana impor gula ilegal itu sebenarnya masih di tangani pengadilan tingkat  pertama, dan tentu saja belum berkekuatan hukum tetap. Tetapi Jaksa Agung menunjuk pasal 45 KUHAP sebagai pijakan hukum bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melaksanakan lelang. Berdasarkan pasal ini, benda sitaan yang lekas rusak atau membahayakan bisa dilelang oleh penyidik atau penuntut umum.

 

Belakangan, lelang atas 56.343 ton gula impor itu dipersoalkan. Sebab, pemenang lelang hanya membayar Rp2.100 per kg, lebih rendah dari harga dasar wajib yang ditentukan Menteri Perdagangan. Setelah melalui pertemuan antar Menteri, akhirnya dicapai kesepakatan bahwa pemenang lelang PT Angel Products akan menaikkan harga pembelian menjadi Rp3.410 per kg. Sehingga total yang harus dibayarkan mencapai Rp118 miliar.  

Ketua Dewan Gula Nasional yang juga Menteri Pertanian Anton Apriantono menilai ada kejanggalan dalam proses lelang gula ilegal. Tetapi, Kejaksaan Agung tetap keukeuh bahwa proses pelelangan sudah prosedur hukum yang berlaku. Prosedur lelang sudah sah, ujar Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di sela-sela pemaparan evaluasi program 100 hari Kejaksaan Agung di Gedung Sasana Pradana Jalan Sultan Hasanuddin Jakarta, Jum'at (28/1) siang.

 

Meskipun demikian, Abdul Rahman Saleh mengakui persoalan lelang sebagai persoalan yang rumit karena pijakan hukumnya beragam. Rumitnya aturan hukum lelang sangat mungkin dimanfaatkan oleh pihak tertentu. Dalam konteks ini, kata Abdul Rahman Saleh, Kejaksaan Agung akan melakukan tindakan hukum terhadap para pihak yang terlibat jika terbukti ada rekayasa dalam proses lelang. Sejauh ini, Kejaksaan menganggap semua prosedur sudah berada pada jalur yang benar.

 

Abdul Rahman Saleh merasa perlu memberi penjelasan khusus mengenai lelang gula ilegal karena dugaan berbagai kejanggalan yang terjadi sepanjang proses pelelangan. Termasuk sinyalemen keterlibatan perusahaan keluarga pejabat atau  perusahaan Artha Graha Group sebagai pemenang lelang.

 

Menurut Arman –begitu Abdul Rahman saleh dipanggil—pelelangan gula ilegal sudah dimulai dari keluarnya penetapan hakim PN Jakarta Utara sebagai syarat utama lelang. Namun, ia mengakui lelang itu dilaksanakan Kejaksaan setelah ada telepon dari Wakil Presiden Jusuf Kalla. Wapres menanyakan bagaimana nasib gula yang diimpor secara ilegal setelah ada permintaan dari Bulog.

 

Setelah mendapat telepon dari Wapres, Jaksa Agung kemudian meminta Jampidsus untuk memerintahkan pelelangan. Agar penetapan pengadilan keluar, Arman meminta bantuan Ketua Mahkamah Agung Prof. Bagir Manan. Penetapan itu pun keluar. Mengenai kritik terhadap iklan yang hanya di Harian Jakarta, Jaksa Agung tidak mempersoalkan. Ia mengaku sudah melihat iklan lelang tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags: