Kepemilikan Flag of Convenience, Berdayakan Perusahaan Pelayaran Nasional
Kolom

Kepemilikan Flag of Convenience, Berdayakan Perusahaan Pelayaran Nasional

Bacaan 2 Menit

 

Peraturan Pemerintah seharusnya bisa memudahkan dan mendorong pengusaha berkembang dan mampu untuk bersaing dengan melihat pada kenyataan mengapa pangsa pasar pelayaran untuk ekspor, impor dan penunjang kegiatan lepas pantai yang menyerap dana begitu besar, masih dikuasi oleh perusahaan asing. Alhasil, pendapatan perusahaan pelayaran nasional jauh di bawah dari yang diperoleh oleh perusahaan pelayaran asing.

 

Anehnya Pemerintah tidak pernah melakukan kajian dan selalu tutup mata pada perubahan yang terjadi. Kesalahan selalu ditimpakan pada perusahaan pelayaran nasional, tidak berusaha memiliki kapal sendiri yang berbendera nasional dan hanya mau menggunakan kapal yang berbendera asing saja. Pemerintah selama puluhan tahun tetap yakin bahwa hanya dengan peraturan Dispensasi Syarat Bendera yang sudah ada sejak tahun 1970-an yang bisa mengangkat kemandirian dan kemajuan perusahaan pelayaran nasional.

 

Globalisasi Usaha Pelayaran

Keharusan penggunaan bendera nasional untuk kapal-kapal dagang berlayar internasional tidak sesuai lagi dengan semangat globalisasi perdagangan dunia. Sejak UNCLOS 1982 diterima sebagai Konvensi PBB tentang Hukum Laut, dengan moto “States have the obligation to preserve and protect the Marine Environment”, maka lingkungan laut perlu dilestarikan dan dilindungi bersama, menggunakan instrumen peraturan yang disetujui bersama. Sejak itu konvensi-konvensi International Maritime Organization (IMO) menjadi penting.

 

Usaha pelayaran dengan sendirinya berubah menjadi usaha internasional memerlukan standar peraturan yang sama supaya bisa bersaing dengan baik dan terhindar dari subjektivitas birokrasi peraturan nasional dimana pengusaha itu berasal. Kelaiklautan kapal-kapal niaga diminta mengikuti peraturan Internasional (IMO Conventions) yang sudah diratifikasi bersama dengan menggunakan kemudahan-kemudahan yang telah disediakan untuk itu.

 

Kemudahan dimaksud adalah kapal-kapal niaga internasional milik pengusaha nasional dimana saja boleh menggunakan bendera negara kemudahan (flag of convenience state). PBB menunjuk negara-negara kecil seperti Vanuatu, Panama, Liberia, Honduras, Belise dsb. Karena negara-negara itu hampir tidak punya kepentingan pada transportasi laut seperti halnya negara-negara industri besar lainnya.

 

Kapal berbendera asing (di luar negara kemudahan). Umpamanya berbendera negara-negara industri maju Amerika Serikat, Inggris atau Japan, peraturan kelaiklautannya terutama untuk keselamatan, perlindungan lingkungan, pengawakan dan tingkat kesejahteraan awak kapalnya harus memenuhi peraturan yang berlaku di negara asing tersebut. Peraturan itu cukup berat untuk dipenuhi oleh kapal-kapal niaga ocean going termasuk kapal yang digunakan bekerja di lepas pantai dan berpindah-pindah antar negara.

 

Dengan cara demikian persaingan transportasi laut lebih terbuka karena menggunakan standar peraturan kelaiklautan yang sama, bebas dari subjektivitas peraturan masing-masing negara industri yang berkepentingan dan bersaing menyediakan kapal yang aman untuk digunakan, peduli pada kelestarian lingkungan dimana kapal itu melakukan kegiatan. Terbuka pula kesempatan pada pelaku usaha pelayaran mendapatkan kepercayaan memperoleh dana dari luar untuk membangun dan memelihara kapal itu.

Tags: