Kepemilikan Flag of Convenience, Berdayakan Perusahaan Pelayaran Nasional
Kolom

Kepemilikan Flag of Convenience, Berdayakan Perusahaan Pelayaran Nasional

Bacaan 2 Menit

 

Alasan penundaan selama tiga tahun peraturan dalam butir c konsep “Perubahan Atas UU No 17/2008 tentang Pelayaran” untuk kapal-kapal penunjang kegiatan usaha hulu migas, karena belum dapat disediakan sepenuhnya, membuktikan bahwa peraturan tersebut tidak bisa dipaksakan berjalan.

 

Kesimpulan 

Prinsip bahwa kapal milik perusahaan nasional untuk pelayaran internasional dan kapal-kapal tertentu (khusus) yang digunakan menunjang usaha migas lepas pantai harus berbendera Indonesia, melawan arus perubahan yang melanda dunia pelayaran internasional. Perusahaan pelayaran nasional baru bisa berkembang kalau pelaku usaha nasional diberikan kebebasan untuk memiliki kapal-kapal jenis-jenis itu berbendera Kemudahan (Convenient Flag). Harus dibedakan antara Kapal berbendera asing negara kemudahan, dengan kapal  yang berbendera Asing, bukan negara kemudahan.

 

Perubahan dengan konsep yang hanya menunda rencana “Road Map” tiga tahun lagi untuk penunjang kegiatan usaha hulu migas, tetap tidak akan berhasil karena melawan arus perubahan globalisasi perdagangan dunia. Untuk memanfaatkan fasilitas kapal-kapal milik berbendera negara kemudahan belum diterima dan masih dianggap sama dengan kapal berbendera asing lainnya, yang harus dilarang dimiliki dan dioperasikan oleh pengusaha nasional di Indonesia.

 

Pengusaha pelayaran nasional yang tidak bisa menerima peraturan ini pindah domisili ke luar negeri supaya bebas mengembangkan dan mengoperasikan armadanya. Penundaan ini pula dengan sendirinya memperpanjang pemberlakuan peraturan Dispensasi Syarat Bendera dan peraturan perizinan lainnya yang melahirkan pungli (korupsi) berjemaah dimana-mana.

 

Wilayah Indonesia lebih dari 70 persen adalah laut. Industri lepas pantai makin berkembang dan bervariasi, membutuhkan berbagai jenis kapal-kapal tertentu (khusus) sebagai alat dan penunjang kegiatan yang dilakukan. Kapal-kapal ini didesain, digunakan dan dioperasikan melakukan kegiatan di lepas pantai, tidak sama dengan kapal-kapal pengangkut barang dan manusia antar pulau dan antar pelabuhan seperti yang di muat dalam UU Pelayaran. Sudah waktunya peraturan dan pembinaannya dibuat tersendiri supaya arah pembinaan dan pengembangannya dapat dilakuan dengan baik.

 

*Pensiunan Pertamina, 1998

Tenaga Ahli Indonesian Offshore Shipping   

Association (IOSA) dan pengajar pendidikan Perusahaan Pengerahan Tenaga Pelaut

Tags: