Ketahui Aspek Hukum dan Bisnis Terkait Merger dan Akuisisi bagi Pelaku Usaha
Utama

Ketahui Aspek Hukum dan Bisnis Terkait Merger dan Akuisisi bagi Pelaku Usaha

Seiring berjalannya waktu dan tumbuh berkembangnya berbagai macam perusahaan, kini banyak perusahaan decacorn dan juga perusahaan-perusahaan kecil lainnya melakukan merger dan akuisisi.

CR-27
Bacaan 5 Menit

Para pelaku bisnis tidak perlu khawatir karena akusisi ini diatur lebih lanjut dalam pasar modal. Pengendalian dari pihak yang memiliki saham lebih dari 50% memiliki kontrol secara yuridis. Sedangkan pembuktian secara fakta dapat dilihat dari pemilihan direksi sesuai dengan anggaran dasar perusahaan.

Aturan umum yang membawahi merger dan akuisisi terdapat dalam sektor swasta dan sektor publik seperti bank, multifinance, pertambangan atau asuransi yang berhubungan langsung dengan publik. Terkait merger kontrol, dijelaskan pada Pasal 118 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Bila terjadi pengajuan keberatan putusan KPPU maka pengajuan yang sebelumnya dilakukan di pengadilan negeri berpindah ke pengadilan niaga. Perkembangan hukum pengaturan merger dan akuisisi juga terdapat pada denda yang minimal dendanya Rp 1 miliar dengan nilai maksimum ditentukan dari keuntungan bersih atau total penjualan perusahaan dengan mekanisme tertentu.

Prosedur merger dan akuisisi

Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas terdapat dua proses yang mengatur mengenai akuisisi. Proses akuisisi direksi dan proses akuisisi langsung pemegang saham. Proses akuisisi direksi merupakan proses yang mengajukan rencana akuisisi perseroan yang juga diatur dalam pasal 125 ayat 5 UU Perseroan Terbatas, yang menyatakan pihak yang mengambil alih menyampaikan maksud kepada direksi yang mengambil alih.

Adanya kesepakatan langsung akuisisi dari pemegang saham juga bisa terjadi sehingga pemilik perusahaan menawarkan langsung kepada penjual untuk membeli saham tanpa melalui direksi. Setelah adanya rencana akuisisi, perusahaan wajib memberikan pernyataan tertulis kepada karyawan dan juga pemegang saham. Perseroan juga wajib memberi kabar kepada KPPU mengenai nilai aset akuisisi dan nilai badan penjualan usaha perusahaan tersebut.

Faktor utama yang perlu dipertimbangkan dalam merger dan akuisisi pada saat proses mempersiapkan proposal merger dan akuisisi salah satunya adalah perlindungan karyawan. Pada Pasal 126 dan Pasal 127 UU Perseroan Terbatas, kegiatan merger dan akuisisi wajib memperhatikan kepentingan karyawan perusahaan. Perusahaan juga mempunyai kewajiban untuk mengumumkan secara tertulis kepada karyawannya.

Hal itu harus menjadi pertimbangan karena di dalam perusahaan tentu terdapat karyawan yang setuju dan tidak setuju dengan adanya merger atau akuisisi. Tindakan hukum merger dan akuisisi juga wajib memperhatikan kepentingan kreditur dan pemegang saham minoritas.

Tags:

Berita Terkait