Ketahui Aspek Hukum dan Bisnis Terkait Merger dan Akuisisi bagi Pelaku Usaha
Utama

Ketahui Aspek Hukum dan Bisnis Terkait Merger dan Akuisisi bagi Pelaku Usaha

Seiring berjalannya waktu dan tumbuh berkembangnya berbagai macam perusahaan, kini banyak perusahaan decacorn dan juga perusahaan-perusahaan kecil lainnya melakukan merger dan akuisisi.

CR-27
Bacaan 5 Menit

“Bagi pemegang saham minoritas yang menolak adanya merger dan akuisisi dapat melaksanakan haknya untuk menjual saham kepemilikan dengan harga yang wajar. Seluruh pemegang saham yang memiliki saham lebih dari 5% atau lebih kecil daripada itu memiliki hak serta dan ikut serta dibeli sahamnya dengan harga yang sama. Hal ini penting lantaran akan berpengaruh terhadap penyusunan proposal penawaran merger dan akuisisi ke depannya,” lanjut Arum.

Practical guide dalam transaksi merger dan akuisisi

Founding Partner ARMA Law lainnya, Rudi Bachtiar, mengatakan ada banyak faktor yang perlu dipertimbangkan dalam dalam transaksi merger dan akuisisi. Faktor tersebut terdiri faktor internal dan faktor eksternal.

Faktor internal dalam transaksi merger dan akuisisi bisa dilihat dari kondisi keuangan, apakah perusahaan tersebut memiliki market share yang banyak, namun tidak dibarengi dengan sistem keuangan yang bagus, sehingga adanya perubahan dengan calon pembeli. Faktor internal lainnya adalah kendali. “Kendali perusahaan akan menentukan praktik merger akuisisi, apakah akuisisi itu akan dikendalikan penuh atau tidak,” kata Rudi.

Rudi mengatakan adanya akuisisi menimbulkan adanya keinginan dua entitas dari pemegang saham atau dari pembeli yang akan melakukan akuisisi maupun pihak yang ingin diakuisisi cenderung ingin mengekspansi melalui transaksi ini.

Selain pengaruh internal, Rudi menambahkan bahwa nilai transaksi serta penawaran dan juga profil pembeli merupakan faktor eksternal dalam transaksi merger dan akuisisi. “Nilai transaksi dan penawaran ini dibeli dengan harga yang tinggi, sehingga menjadi menarik untuk perusahaan dalam melakukan transaksi merger dan akuisisi. Profil calon pembeli turut menentukan reputasi perusahaan yang akan diambil alih sehingga adanya kenaikan saham” tambahnya.

“Dalam praktiknya akan ada pencampuran dokumen kontraktual, akan ada RUPS, notifikasi karyawan hingga notifikasi kepada kreditur,” jelasnya.

Dalam negosiasi proses merger dan akuisisi juga membutuhkan proses yang cukup panjang. Setelah itu pihak yang mengakuisisi akan mengirimkan letter on intent yang mengatur tawaran oleh pembeli. 

Adanya beberapa peraturan-peraturan yang baru diharapkan dapat membuat pelaku bisnis yang memiliki rencana melakukan proses merger atau akuisisi bisa lebih memperhatikan Omnibus Law tentang ketenagakerjaan dan juga mengenai investasi bisnis.

Tags:

Berita Terkait