Ketika Advokat yang “Nyaleg” Bicara Soal RUU Advokat
Advokat di Pusaran Pemilu

Ketika Advokat yang “Nyaleg” Bicara Soal RUU Advokat

Terkait perpecahan organisasi profesi, kompetensi lawyer, kedudukan advokat sebagai penegak hukum, pertanggungjawaban profesi dan organisasi, serta hubungan advokat dengan lembaga-lembaga negara lainnya.

M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Problem yang kerap terjadi saat ini adalah, terkait profesionalitas dan integritas layanan jasa hukum oleh advokat. Seringkali penjatuhan hukuman terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum advokat tidak bisa dijalankan secara efektif akibat banyaknya pilihan organisasi profesi advokat. 

 

“Yang menjadi problem saat ini ada seseorang yang sedang bermasalah di salah satu organisasi, kemudian dia bisa dengan mudah pindah ke organisasi lain dan menjalankan profesinya sebagaimana biasa,” terang Mujahid.

 

Hal ini berarti adanya penerapan sejumlah standar yang berbeda dari satu organisasi dengan organisasi profesi advokat lainnya. Melihat realitas banyaknya organisasi profesi advokat existing, perlu didorong adanya standarisasi panduan dan kode etik advokat yang berlaku secara bersama dan diakui oleh semua organisasi advokat yang ada saat ini. Hal ini bertujuan agar mempersempit ruang penyimpangan oleh oknum advokat di setiap organisasi profesi advokat.

 

“Sehingga dia mau berada di organisasi manapun, standar kode etiknya harus sama. Kalau ini tidak kita terapkan, maka kualitas advokat yang kita harapkan sulit dicapai,” jelas calon anggota legislatif dari Partai Gerindra ini.

 

Persoalan integritas dan profesionalitas ini menurut Mujahid merupakan satu hal penting yang wajib didorong melalu RUU Adovkat. Terkait pihak yang akan menjadi pelaksana panduan dan kode etik yang sifatnya bersama tadi, Mujahid melihat adanya opsi dewan etik bersama yang komposisinya terdiri atas orang-orang dari masing-masing organisasi profesi advokat.

 

“Kalau itu terjadi, yang harus diperhatikan adalah orang-orang ini harus betul-betul diakui oleh masing-masing organisasi. Orang yang layak,” ujar pria yang juga menjadi penasihat hukum Fahri Hamzah saat bersengketa dengan Partai Keadilan Sejahtera ini.

 

Senada dengan Mujahid, Managing Partner Ahmad Irawan & Associate, Ahmad Irawan, menyebutkan pentingnya untuk mempercepat proses pembahasan dan pengesahan RUU Advokat. Ia menilai keterlambatan pembahasan dan pengesahan RUU Advokat tidaklah berbeda dengan problem keterlambatan RUU lainnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait