Ketika Advokat yang “Nyaleg” Bicara Soal RUU Advokat
Advokat di Pusaran Pemilu

Ketika Advokat yang “Nyaleg” Bicara Soal RUU Advokat

Terkait perpecahan organisasi profesi, kompetensi lawyer, kedudukan advokat sebagai penegak hukum, pertanggungjawaban profesi dan organisasi, serta hubungan advokat dengan lembaga-lembaga negara lainnya.

M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Sementara advokat Perburuhan yang saat ini tengah mencalonkan diri lewat Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Surya Tjandra, menyebutkan tiga hal prioritas yang mesti diatur dalam RUU Advokat. “Kita butuh kesatuan di porses rekrutmen, kode etik, dan training. Itu yang harus dilakukan. Kalau gak kualitas advokat akan makin buruk. Sekarang kan gampang banget jadi advokat. Gak berwibawa lagi,” tutur Surya yang juga pernah mencalonkan diri sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.

 

Harus diakui saat ini mekanisme rekrutmen advokat menjadi lebih mudah. Hal ini diakibatkan oleh tidak adanya standarisasi yang ketat dari masing-masing organisasi profesi advokat. Jumlah organisasi advokat yang yang dirasa perlu diikuti dengan standarisasi proses rekrutmen sehingga tidak berdampak terhadap kualitas advokat.

 

“Artinya boleh saja multi bar asal ada proses pengetatan di rekrutmen, penegakan kode etik dan training. Harus ada pemberdayaan terus dong, ilmu kan berkembang masak dia diam aja?” terang Surya. Tanpa ketiga hal tersebut, Surya menilai sulit mempertahankan kehormatan profesi advokat yang officium nobile.

Tags:

Berita Terkait