Ketika Advokat yang “Nyaleg” Bicara Soal RUU Advokat
Advokat di Pusaran Pemilu

Ketika Advokat yang “Nyaleg” Bicara Soal RUU Advokat

Terkait perpecahan organisasi profesi, kompetensi lawyer, kedudukan advokat sebagai penegak hukum, pertanggungjawaban profesi dan organisasi, serta hubungan advokat dengan lembaga-lembaga negara lainnya.

M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Menurut pria yang kerap disapa Wawan ini, RUU Advokat menyangkut dengan kepentingan organisasi profesi. Sehingga apabila terjadi keterlambatan pembahasan, bisa jadi dikarenakan organisasi profesi yang kurang terlibat aktif untuk mendorong.

 

“Mungkin karena kepentingannya berbeda-beda di dalam RUU itu. Itu kan sama aja dengan KUHAP, polisi jaksa beda-beda kan (sikapnya). Bisa jadi berbagai organisasi profesi beda-beda kepentingannya terhadap RUU advokat itu. Padahal kalau organisasi profesi solid pasti pembahasan itu cepat,” ujar caleg Partai Golkar dari daerah pemilihan Malang, Kota Malang, dan Kota Batu ini.

 

Baca:

 

Sejumlah Kebutuhan Mendesak

Terkait kebutuhan yang mendesak terhadap RUU Advokat, Wawan menggaris bawahi sejumlah persaoalan yang mesti diatur. Salah satu yang masih hangat adalah persoalan hak imunitas advokat. Menurut wawan, definisi hak imunitas dalam UU Advokat perlu diperjelas. Wawan juga menyebutkan satu persatu persoalan yang mesti segera diatur dalam UU Advokat yang baru. Terkait perpecahan organisasi profesi; kompetensi lawyer; kedudukan advokat sebagai penegak hukum; pertanggung jawaban profesi dan organisasi; serta hubungan advokat dengan lembaga-lembaga negara lainnya.

 

Wawan menilai, konflik di tubuh organisasi advokat masih bisa diselesaikan. Jika hal ini tidak dapat diselesaikan di internal organisasi profesi, intervensi negara dirasa bisa membantu mencari jalan keluar. “Kan begitu kalau di antara badan hukum atau subjek negara berkonflik, kan harus ada intervensi negara di situ. Itulah yang paling perlu. Paling benar adalah MA (Mahkamah Agung) yang jadi penengah karena inikan organisasi profesi yang sifatnya independen. Kepentingan langsung dan hubungan langsungnya sama kekuasaan kehakiman. Karena kita kan bagian dari pelaku kekuasaan kehakiman. Jadi itulah yang paling tepat Mahkamah Agung,” terang advokat yang kerap menangani sengketa di Mahkamah Konstitusi ini.

 

Wawan juga menyoroti pilihan terkait penerapan single bar association dan multi bar association. Single bar association dirasa tidak tepat diterapkan dengan memperhatikan karakter organisasi advokat hari ini. Ada kekhawatiran terjadinya monopoli apabila hanya ada satu organisasi profesi adovokat di Tanah Air.

 

Single bar itu banyak negatifnya. Saya merasa begitu. Nanti kan misalnya dalam hal penetapan tarif PKPA kalau cuma satu kan nanti bisa dimonopoli. Kayak saya di organisasi kurator ada pendidikan lanjutannya itu menjadi mahal nanti. nah kalau dia multi bar kan bisa bersaing kan. Tapi yang penting itu terstandar,” terang Wawan.

Tags:

Berita Terkait