Ketua KY Jaja Ahmad Jayus: “Pengaduan Masyarakat Seperti Gelombang”
Wawancara

Ketua KY Jaja Ahmad Jayus: “Pengaduan Masyarakat Seperti Gelombang”

Membuka akses terhadap informasi hukum, seperti yang dilakukan hukumonline, sangat membantu masyarakat.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

 

Artinya, hasil analisis KY disampaikan juga ke MA?

Dalam pertemuan-pertemuan informal juga disampaikan, ketika kita konsultasi juga disampaikan. Ke depan mungkin kita sampaikan ke MA. Bahkan yang sifatnya pencegahan seperti deteksi dini, sebagai bahan bagi MA melakukan perbaikan.

 

Bagaimana Anda sebagai akademisi melihat hakim melakukan interpretasi terhadap teks-teks hukum?

Yang sering saya lihat penafsiran itu menggunakan logika contralegem. Sering dilakukan hakim-hakim PA. Misalnya ketika memutuskan kasus pembagian harta, hakim sudah sering melakukan contra legem. Referensinya juga cukup memadai. Suatu perkembangan yang cukup lumayan. Cuma kadang, dari hasil penelitian perguruan tinggi ternyata pertimbangannya minim interpretasi atau kontruksi hukum. Sehingga hakim kita masih sering jadi corong undang-undang. Tetapi daripada menyimpang dari ketentuan undang-undang lebih baik menjadi corong UU apalagi kalau sudah menyangkut persoalan integritas.

 

Kalau saya mengadakan pelatihan, saya selalu berpesan agar hakim menggunakan penafsiran yang baik dan benar. Jangan mentang-mentang berlindung di balik interpretasi dan kontruksi hasil putusannya jadi menyimpang. Interpretasi atau kontruksi apa pun yang diambil harus akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan. Mengutip sumber referensi juga harus jelas. Mengutip pendapat ahli juga harus ahli yang sudah betul-betul diuji. Kompetensinya jelas. Jangan begitu orang lulus S2 langsung bsa jadi ahli, pandangannya diterima, padahal kompetensinya belum memadai. Hakim harus teliti mengutip pandangan ahli atau pakar, harus yang susah teruji kompetensinya. Baik yang dijadikan referensi dalam pertimbangan maupun diminta keterangan sebagai ahli.

 

Terakhir, bagaimana pandangan Anda tentang peran hukumonline dalam penyediaan informasi hukum yang dapat diakses masyarakat?

Hukumonline seringkali memuat informasi peraturan perundang-undangan yang sudah disahkan, sudah diteken Presiden dan sudah dimasukkan ke Lembaran Negara. Ini tentunya sangat membantu. Sarana perpustakaan (informasi hukum) itu sangat terbatas. Tapi sarana perpustakaan yang online bisa diakses di manapun. Jangan ibukota kabupaten, ke desa-desa pun bisa akses. Itu sangat membantu dalam rangka meningkatkan kualitas putusan manakala, misalnya, hukumonline memuat ikhtisar-ikhtisar putusan, kaidah hukum, dan asas-asas hukum. Kadang juga memuat istilah hukum yang menjadi rujukan tertentu. Ini sangat membantu.

Tags:

Berita Terkait