Ketua MK Ingatkan 5 Poin Putusan Terkait Organisasi Advokat
Utama

Ketua MK Ingatkan 5 Poin Putusan Terkait Organisasi Advokat

Hingga saat ini pembentukan organisasi advokat sesuai amanat UU Advokat belum mampu diwujudkan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Karena itu, para advokat dan organisasi-organisasi advokat saat ini secara de facto ada yaitu Peradi dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) harus mengupayakan terwujudnya organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pasal 28 ayat (1) UU Advokat itu,” katanya.

Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan berpandangan single bar system menjadi sistem terbaik karena banyak negara organisasi advokatnya menggunakan single bar system. Menurutnya, UU 18/2003 sudah sesuai dengan keinginan advokat. Hanya saja perlu mengubah sikap dan cara pandang para advokat terhadap organisasi advokat sesuai mandat UU Advokat.

Hukumonline.com

Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan.

“Jadi bukan UU-nya, tetapi yang menjalankan UU kita yang salah. Termasuk dengan didorong Surat Ketua MA terkait pengangkatan advokat dari organisasi yang ada oleh Pengadilan Tinggi,” katanya.

Tags:

Berita Terkait