KAI Tawarkan Konsep Single Bar Organisasi Advokat Sebagai Fungsi Regulator
Terbaru

KAI Tawarkan Konsep Single Bar Organisasi Advokat Sebagai Fungsi Regulator

Wadah tunggal organisasi advokat sebagai regulator yang fungsinya melaksanakan beberapa kewenangan. Misalnya, memiliki satu standar profesi yang sama, satu Dewan Kehormatan Pusat yang menaungi berbagai organisasi advokat.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. Foto: Istimewa
Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. Foto: Istimewa

Persoalan kedudukan sistem organisasi advokat single bar atau multi bar terus menjadi perdebatan panjang yang tak kunjung usai. Meski UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menganut sistem single bar, tapi faktanya dalam beberapa tahun terakhir sudah menjamurnya banyak organisasi yang menjalankan fungsi organisasi advokat terutama mulai penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Advokat, hingga Penyumpahan Advokat.      

“Saya sudah capek diskusi single bar atau multi bar karena tidak ada ujungnya dan hanya berdebat. Ketimbang berdebat panjang, saya hanya concern meningkatkan kualitas dan kesejahteraan anggota yang lebih penting,” ujar Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Sandjaja Hernanto di sela-sela acara HUT KAI ke-13 di Kota Solo, Sabtu (12/6/2021) lalu. (Baca Juga: Pesan Penting Ketua MPR Saat Perayaan HUT KAI ke-13)

Untuk itu, Tjoetjoe meminta anggotanya berhenti membahas wadah tunggal organisasi advokat (single bar) atau multi bar. Dia menyarankan agar advokat fokus memberi pelayanan jasa hukum bagi para pencari keadilan, meningkatkan kualitas pendidikan dan pengetahuan hukumnya. Misalnya, mengambil studi ke jenjang yang lebih tinggi bagian dalam meningkatkan kemampuan dan kompetensi di bidang hukum tentunya.

Apalagi di era digital, seorang advokat tak boleh ketinggalan dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat karena hal ini berpengaruh dan menunjang bagi profesi hukum. Dia menilai advokat tak boleh dipaksa agar mengikuti kehendak salah satu organisasi advokat tertentu. “Sebaiknya memberikan kebebasan bagi advokat memilih organisasi yang sesuai pilihannya,” kata dia.  

Karena itu, KAI tetap konsisten dengan sistem multi bar, meski masih terdapat organisasi yang keukeuh dengan sistem wadah tunggal. Tapi Tjoetjoe tak ingin ambil pusing dengan masih adanya pihak-pihak yang bersikukuh memperjuangkan wadah tunggal. “Biarkan setiap advokat mendapat kebebasannya untuk memilih organisasi yang sesuai dengan dirinya.”

Tjoetjoe berpendapat energi dan pikiran semua organisasi semestinya disatukan untuk membahas dan merumuskan perubahan UU Advokat. Terkait hal ini, dia menawarkan konsep perubahan UU Advokat. Misalnya, kalaupun organisasi advokat disatukan dalam satu wadah tunggal (single bar), tapi organisasinya berfungsi regulator. Artinya, wadah tunggal sebagai regulator yang fungsinya melaksanakan beberapa kewenangan.

Seperti membuat aturan pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA); pengangkatan dan penyumpahan advokat; dewan etik; hingga penguatan/peningkatan kompetensi advokat. Tapi syaratnya, regulator ini tak memiliki anggota. Sementara di bawah regulator terdapat banyak organisasi advokat yang memiliki anggota. Dengan begitu, seorang advokat masih tetap diberikan kebebasan memilih atau menginduk ke organisasi advokat manapun.

Tags:

Berita Terkait