​​​​​​​Konsultan Hukum KPU; dari Proses Pengadaan Hingga Pendampingan Hukum
Advokat di Pusaran Pemilu

​​​​​​​Konsultan Hukum KPU; dari Proses Pengadaan Hingga Pendampingan Hukum

​​​​​​​Untuk Pileg dan Pilpres 2019, KPU akan menunjuk tim advokat sebagai kuasa hukum dalam menghadapi gugatan.

M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Komisioner KPU RI, Hasyim Ashari kepada hukumonline menjelaskan, mekanisme penunjukan kuasa hukum yang akan mewakili KPU daerah dalam sengketa pada tahapan pencalonan maupun sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi dilakukan langsung oleh KPU di daerah, baik KPU Kabupaten/Kota, ataupun Provinsi. “Karena anggaran Pilkada ada di KPU Provinsi, Kabupaten, Kota,” ujar Hasyim, Kamis (2/8).

 

Hukumonline.com

 

Sementara untuk Pileg dan Pilpres 2019, Hasyim mengakui KPU RI akan menunjuk tim advokat sebagai kuasa hukum untuk menghadapi gugatan para pihak. Berkaitan dengan perihal penunjukan advokat tersebut, Ali Nurdin menyebutkan terdapat beberapa mekanisme yang bisa ditempuh. KPU RI bisa menggunakan mekanisme lelang ataupun lelang terbatas sebagai jalan menunjuk konsultan hukum KPU RI. Sementara bagi advokat atau kuasa hukum yang akan mewakili sengketa, KPU bisa melakukan penunjukan langsung.

 

Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memungkinkan mekanisme penunjukan langsung oleh lembaga pemerintah yang digugat oleh pihak lain. Pasal 44 ayat (1) Perpres 35 Tahun 2011 mengatur, “Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Jasa Konsultansi dapat dilakukan dalam keadaan tertentu.”

 

Sementara ayat (2)-nya mengatur kriteria keadaan tertentu. “Kriteria keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: e. pekerjaan jasa konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan hukum/advokat atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada Pemerintah, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda.”

 

Ali Nurdin menjelaskan, karakteristik penanganan gugatan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi yang serba cepat ini tidak memungkinkan dijalankannya mekanisme lelang ataupun lelang terbatas yang bisa memakan waktu hingga 40 hari. “Misalnya register (gugatan) 23 Juli. Nah, setelah register itu kan KPU diharuskan untuk menyusun jawaban. Karena dalam sidang selanjutnya tanggal 26 itu sudah harus siap. Nah tidak mungkin pakai mekanisme lelang biasa. Karena kalau lelang itu waktunya 40 hari mulai dari aanwijzing-nya, pemberitahuan, pemenuhan persyaratan berkas, seleksi kualifikasi, seleksi administrasi, sampai harga, sampai kontrak, sampai masa sanggah. Itu kan lama”.

 

Ia menyoal mekanisme lelang yang menempatkan jasa advokat layaknya produk barang. Bukan tidak mungkin, namun mengukur kualifikasi advokat dengan satu patokan harga tertentu bukan cara yang tepat. Meskipun mengakui adanya range fee konsultasi advokat sekitar 300 hingga 500 dolar (AS) per jam, Ali Nurdin menilai nominal itu sulit diterapkan karena akan sangat besar jumlahnya apabila dikonversi ke mata uang Rupiah. Meski begitu, standar nominal biaya jasa advokat tersebut kerap digunakan law firm sebagai patokan honorarium advokat.

 

“Oleh karena itu harga dari setiap anggaran itu bisa berbeda-beda sesuai kemampuannya, sesuai tingkatannya. Ada yang nilainya kecil dan ada yang besar. Dan produk dari layanan lawyer itu kan bukan waktu tertentu tapi penyelesaian kasus. Sering kita menandatangani kuasa, besok lusa gugatannya ditarik karena wah ini lawannya Pak Ali nih. Honor kita kan tetap sama dan bahkan kita dapat sukses fee,” ujar Ali mencontohkan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait