​​​​​​​Konsultan Hukum KPU; dari Proses Pengadaan Hingga Pendampingan Hukum
Advokat di Pusaran Pemilu

​​​​​​​Konsultan Hukum KPU; dari Proses Pengadaan Hingga Pendampingan Hukum

​​​​​​​Untuk Pileg dan Pilpres 2019, KPU akan menunjuk tim advokat sebagai kuasa hukum dalam menghadapi gugatan.

M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Berawal dari Pilkada Depok

Ali ingat betul saat dirinya bersama-sama Adnan Buyung pertama kali menangani sengketa pemilu. Pada 2005 silam, dirinya Bersama Adnan Buyung dipercaya untuk menangani sengketa Pilkada Depok. “Jadi sejak awal saya dan Bang Buyung terlibat menangani perkara-perkara sengketa Pemilu. Mulai kasus Pilkada Depok tahun 2005 di mana pasangan yang kalah menggugat Nurmahmudi (pasangan terpilih Pilkada Kota Depok, Nurmahmudi Ismail-Yuyung Wirasaputra) ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat,” tuturnya.

 

Pilihan untuk mengkhususkan diri sebagai advokat yang concern terhadap sengketa Pemilu dimulai Ali Nurdin saat membantu Bang Buyung di periode awal maraknya gugatan terhadap hasil Pemilu dan Pilkada masuk ke meja hijau. “Waktu itu sengketa Pemilu masih ditangani MA (Mahkamah Agung). Di mana untuk Pilkada Kabupaten/Kota ditangani oleh Pengadilan Tinggi, Pilkada Gubernur ditangani oleh Mahkamah Agung,” tutur Ali Nurdin.

 

Perkara sengketa pemilu yang semakin deras, membuat dirinya bersama Adnan Buyung mendirikan lembaga khusus untuk menangani perkara pemilu dan kajian tentang demokrasi, Constitution Centre Adnan Buyung Nasution (CC ABN). “Di situ ada Bang Buyung, ada Prof Laica Marzuki (mantan Ketua MK), ada Mulyana Kusuma (mantan anggota KPU), ada Maargarito Kamis (Akademisi), Ray Rangkuti (Praktisi LSM), dan juga ada saya dan bang Aan Rasyid Nasution (anak Bang Buyung)”.

 

Sejak saat itu CC ABN semakin fokus menangani sengketa Pilkada. Pada 2013, CC ABN mewakili KPU menangani sengketa pendaftaran Partai Politik peserta Pemilu. Cerita menarik diungkap Ali Nurdin ketika bersama Bang Buyung menjadi kuasa hukum KPU kala itu. Karena berhadapan dengan sejumlah Partai Politk, Bang Buyung sempat terusik dengan nalurinya yang melihat proses hukum yang sedang dihadapi oleh Partai Politik sedikit banyak seperti memangkas hak politik Partai Politik. “Di satu sisi abang harus membela KPU, tapi di sisi lain ini kan perjuangan demokrasi teman-teman Partai,” terang Ali.

 

Kemudian pada 2014, CC ABN menjadi kuasa hukum KPU untuk sengketa Pileg dan Pilpres. Jumlah sengketa Pileg saat itu tidak sedikit. Sebanyak 890 perkara dalam sengketa Pileg. Ali Nurdin ditugaskan sebagai Ketua tim CC ABN yang mewakili KPU dalam sengketa Pileg bersama putra Bang Buyung, Aan Rasyid Nasution. Hasilnya memuaskan, 98% perkara dimenangkan oleh KPU yang diwakili oleh Ali Nurdin dan Tim.

 

Sementara pada sengketa Pilpres 2014, karena alasan tensi politik yang tinggi sehingga Bang Buyung yang langsung turun sebagai ketua tim mewakili KPU. “Karena saya wakilnya, saya yang membacakan jawaban KPU waktu sidang di MK,” terang Ali Nurdin. Sepeninggalan Bang Buyung, 2015 lalu, Ali Nurdin kemudian mendirikan law firm Ali Nurdin & Partner (AnP). Ia kemudian melanjutkan untuk membantu KPU baik sebagai konsultan maupun kuasa hukum saat menghadapi sengketa. “Dalam Pilkada 2015 yang lalu KPU menunjuk kantor kami sebagai kuasa hukum”.

 

Baca:

Tags:

Berita Terkait